"Saya kira enggak ada begitu. Enggak ada," ujar Luhut di Kompleks Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (17/4/2016) pagi.
Senada dengan itu , Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarief juga membantah adanya campur tangan Presiden dalam kasus RS Sumber Waras tersebut.
Unsur merugikan keuangan negara.
Sebenarnya KPK paham benar dengan apa yang terjadi pada polemik pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI tahun 2014 lalu. Disamping KPK memiliki LHP BPK terkait pengadaan lahan RS Sumber Waras, juga nampaknya KPK tidak mudah percaya begitu saja kepada LHP BPK.
Lalu untuk mencari kebenaran materiil, KPK juga langsung melakukan penyelidikan sendiri. Tak kurang dari 33 orang yang sudah dimintai keterangan yang dianggap mengetahui perkara pembelian Lahan RS. Sumber Waras.
Dari 33 orang yang periksa itu ada berapa orang diantaranya adalah pemilik asal lahan RS Sumber waras yang digaduhkan tersebut.
Setelah KPK membandingkan data LHP BPk, keterangan 33 orang saksi, keterangan pemilik asal lahan RS Sumber Waras dan terakhir keterangan Ahok yang diperiksa KPK menyita waktu tak kurang dari 12 jam di Gedung Lembaga Anti Rusuah di Kuningan Jakarta tersebut , ternyata KPK belum juga menemukan indikasi perbuatan korupsi pada Polemik Lahan RS Sumber Waras.
Utamanya KPK belum juga menemukan adanya unsur kerugian negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa pada praktek peradilan, untuk menentukan apakah seseorang itu telah melakukan tindak pidana korupsi atau tidak , harus ditemukan adanya : Unsur Merugikan keuangan Negara “
Sepanjang tidak ditemukan adanya unsur kerugian keuangan negara, biasanya putusan pengadilan menyatakan bahwa terdakwa tidak bersalah atau istilahnya “ Terdakwa tidak tebukti melakukan tindak pidana korupsi.”
Oleh karena itulah tak usah heran, walaupun didesak desak dan Kantornya didemo sejumlah anggota DPRD DKI , walaupun ditekan dan difitnah oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli zon sekalipun , KPK tidak bergeming. KPK tidak juga meningkatkan perkara RS Sumber Waras itu dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.