[caption caption="ilustrasi Tribun Sumsel"][/caption]Â
Kasus “ Bebek Nungging  “ RCTI ,  Zakia Gotik,  sulit ditarik ke ranah pidana
Guyonan penyanyi dangdut Zaskia Gotik pada acara live “ Dahsyat “ pada setasiun Televisi RCTI , selasa (15/3) berbuntut panjang . Atas pengaduan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  terkait kasus dugaan penghinaan  Lambang Negara Pancasila ke Polda Metro Jaya.  Polisi  berencana akan memeriksa Zaskia Gotik  minggu ini.
"Pastinya akan kita periksa, minggu depan," ujar Kant I Subdit Cyber crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Nico Setiawan kepada Liputan6.com, Jumat (18/3/2016).
Namun sebelumnya  Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)  telah memberikan teguran pada program acara 'Dahsyat'. RCTI. KPI juga mengingatkan agar tidak boleh merendahkan lambang negara.
Menurut Komisioner KPI, Agatha Lily,Penyanyi dangdut Zaskia Gotik dituding telah melanggar Pasal 57 jon Pasal 68 Undang Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara , serta Lagu Kebangsaan Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Setelah Zaskia banyak dibully para nitizen atas  guyonannya  pada acara  “ dasyat “  RCTI tersebut, barula ia “ Ngeh “ dan menyadari  kesalahannya.
Pada keesokan  harinya pada acara yang sama yakni acara “ Dasyat “ RCTI (16/3) , Zaskia Gotik langsung menyampaikan permohonan  maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia secara live.
Namun rupanya , walaupun Zaskia, sudah secara terbuka  memohon  maaf, sepertinya beberapa elemen masyarakat merasa tidak puas. Mereka menilai Zaskia sudah keterlaluan, Zaskia sudah menodai Lambang Negara dan sebagai pelajaran kedepan , wajar jika mereka minta  kira zaskia di beri sanksi hukum.
Mereka  antara lain adalah Wakil Ketua DPR RI  Agus Hemanto, Forum Bela Negara Republik Indonesia (FBN RI) DKI Jakarta, Forum Bela Negara (FBN) Provinsi Bali,  Kelompok DPD RI, Sapriadi Syamsudin  seorang Advokad Palembang dkk, dan LSM Komite Pengawas Korupsi (KPK)., termasuk Organisasi Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) pimpinan KI.Sumo.
Bahkan dua ormas terakhir yakni LSM KPK Â dan LSM KPMP pimpinan Ki. Sumo langsung mengadukan kasus ini ke Polda Metro Jaya.