Mohon tunggu...
Andi Ansyori
Andi Ansyori Mohon Tunggu... advokat -

selalu ingin belajar, bersahabat, menambah pengetahuan " Tidak ada salahnya baik dengan orang " dan lebih senang mendalami masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kasus “ Bebek Nungging “ RCTI, Zaskia Gotik, Sulit Ditarik ke Ranah Pidana

21 Maret 2016   18:57 Diperbarui: 22 Maret 2016   11:25 859
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="ilustrasi Tribun Sumsel"][/caption] 

Kasus “ Bebek Nungging  “ RCTI ,  Zakia Gotik,   sulit ditarik ke ranah pidana

Guyonan penyanyi dangdut Zaskia Gotik pada acara live “ Dahsyat “ pada setasiun Televisi RCTI , selasa (15/3) berbuntut panjang . Atas pengaduan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  terkait kasus dugaan penghinaan  Lambang Negara Pancasila ke Polda Metro Jaya.  Polisi  berencana akan memeriksa Zaskia Gotik  minggu ini.

"Pastinya akan kita periksa, minggu depan," ujar Kant I Subdit Cyber crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Nico Setiawan kepada Liputan6.com, Jumat (18/3/2016).

Namun sebelumnya  Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)  telah memberikan teguran pada program acara 'Dahsyat'. RCTI. KPI juga mengingatkan agar tidak boleh merendahkan lambang negara.

Menurut Komisioner KPI, Agatha Lily,Penyanyi dangdut Zaskia Gotik dituding telah melanggar Pasal 57 jon Pasal 68 Undang Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara , serta Lagu Kebangsaan Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Setelah Zaskia banyak dibully para nitizen atas  guyonannya  pada acara  “ dasyat “  RCTI tersebut, barula ia “ Ngeh “ dan menyadari  kesalahannya.

Pada keesokan  harinya pada acara yang sama yakni acara “ Dasyat “ RCTI (16/3) , Zaskia Gotik langsung menyampaikan permohonan  maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia secara live.

Namun rupanya , walaupun Zaskia, sudah secara terbuka  memohon  maaf, sepertinya beberapa elemen masyarakat merasa tidak puas. Mereka menilai Zaskia sudah keterlaluan, Zaskia sudah menodai Lambang Negara dan sebagai pelajaran kedepan , wajar jika mereka minta  kira zaskia di beri sanksi hukum.

Mereka  antara lain adalah Wakil Ketua DPR RI  Agus Hemanto, Forum Bela Negara Republik Indonesia (FBN RI) DKI Jakarta, Forum Bela Negara (FBN) Provinsi Bali,  Kelompok DPD RI, Sapriadi Syamsudin  seorang Advokad Palembang dkk, dan LSM Komite Pengawas Korupsi (KPK)., termasuk Organisasi Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) pimpinan KI.Sumo.

Bahkan dua ormas terakhir yakni LSM KPK  dan LSM KPMP pimpinan Ki. Sumo langsung mengadukan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun