Kasus ini mudah mudahan menjadikan pelajaran bagi  rekan rekan kita pegawai  KPK yang lainnya baik dipusat maupun  di daerah.  Â
Maka sampai disini terjawab sudah  alasan kenapa KPK  tidak mau menindak lanjuti temuan BPK.
Lanjut.
Kita kembali ke Pasal 2 (1) Undang Undang  31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001
Kita mulai saja dulu dari :
Unsur dapat merugikan keuangan negera atau perekonomian negara.
Dari berbagai fakta yang dihadirkan media bahwa menurut penulis  tudingan kerugian negara  dalam LHP BPK  pengadaan lahan oleh Prov terkait RSSW  adalah lebih pada kekeliruan. Kekliruan itu tidak terlepas dari kepentingan oknum BPK yang bermain main dengan tawarannya supaya Pemprov mau membeli lahan yang letaknya persis disebalah lahan RSSW  milik Pemprov. Karena tawaran itu tidak digubris Ahok, tentu  saja oknum tersebut tersinggung,  maka dengan kewenangan yang ada padanya ia membuat seolah olah pengadaan lahan RSSW oleh Pemprov bermasalah, Seolah olah lahan yang dibeli Premprov  kemahalan dan negara dirugikan tak kurang dari Rp. 191 Milyar.
Pertanyaannnya , Apakah benar hasil audit BPK tersebut atau hanyalah akibat kesewenangan oknum BPK yang membuat LHP tersebut.M
Mari  kita lihat perbedaan fakta dilapangan sebagaimana dimuat berbagai mdia masa sebagai berikut
 Menurut BPK
 Merugikan negara: Rp 191 miliar
 Dasar: Tawaran Grup Ciputra 2013 Rp 15 juta per meter persegi
Menurut AHOK
Dalam satu tahun ada kenaikan NJOP 400 persen.