Jawabnya , berdasarkan peraturan perundang undangan  kewenangan menetapan besaran NJOP adalah tugas  Dirjen Pajak yang nota bene adalah di bawah  kementerian Keuangan. Dengan kata lain kewenangan menetapkan besaran NJOP suatu wilayah adalah kewenangan Kemeterian keuangan bukan kewenangan BPKP.
 Disini bisa saja oknum BPK salah menafsirkan peraturan perundang undangan yang termuat dalam LHP BPK terkait APBD DKI Tahun Anggaran 2014
Oleh Karena LHP dinilai KPK dibuat oleh oknum dengan menyalagunakan kewenanganya, sewenang wenang, ..... berakibat fatal. LHP BPK akhirnya diabaikan dan dilecehkan KPK.
Berdasar uraian singkat tersebut, maka wajar KPK Â memilih melakukan pemeriksaan sendiri dan hingga kini KPK belum menmukan unsur adanya tindak pidana Korupsi dalam pengadaan Lahan RSSW Jakarta Barat.
Dari uraian diatas sebenarnya KPK menilai sudah tepatlah Ahok selaku otorisator keuangan Pemprov DKI membayar lahan yang dibeli  Pemprov yakni RSSW dengan NJOP berdasarkan ketentuan kemeterian keuangan.
Artinya KPK menilai Ahok tidak terbukti melakukan perbuatan merugikan keuangan negara dalam pengadaan lahan RSSW di jakarta Barat sebagaiman dimaksud pada Pasal 2 (1) Undang Undang  31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidaka Korupsi .
Ini untuk menjawab opini pertama memang benar hingga saat ini KPK belum menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam pengadaan Lahan RSSW Jakarta Barat. Sehingga KPK belum dapat meningkatkan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sebagaimana yang dinyatakan oleh Wakil Ketua Basaria Panjaitan.(29/2/2016)
Sampai disni Ahok Clear...
Akibat hukumnya dengan benar Ahok tidak terbukti merugikan keuangan negara, maka dengan demikian juga Ahok terbukti tidak menguntungkan siapa siapa, tidak menguntungkan Ahok sendiri, tidak mengutungkan orang lain dan Juga tidak menguntung  pemilik lahan yaitu  Yayasan Kesehatan Sumber Waras ( Koorporasi ) sebagaimana dimaksud Pasal 2 (1) Undang Undang  31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidaka Korupsi .
Disni Ahok benar , Ahok tidak merugikan keuangan negara atau perekonomin negara. Karena Ahok membayar harga tanah  adalah sesuai dengan  penetapan NJIOP oleh kemetrian keuangan. Sampai ............disini  Ahok Clear.  ,,,,,
Dari 4 unsur Pasal 2 ayat (1) Undang Undang 31  Tahun 199dalam  jo Undang undang No 20 tahun 2001, sebagaimana diuraikan tersebut diatas, maka tersisa dua unsur yaitu unsur  “setiap orang “ dan unsur “ melawan hukum “ .