[caption caption="Sumber photo : Bintang Ceb"][/caption]Tragis, karir Artis Saiful Jamil berakhir dibalik jeruji besi
Tragis, karir Pendangdut sekaligus artis film televisi ternama, Syaiful Djamil, akan berakhir dibalik jeruji besi. Ia dibekuk oleh pihak Polsek Kelapa Gading di kediamannya, Jalan Kelapa Puan Timur Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dimana sebelumnya seorang saksi korban DS (17) warga Cilincing yang masih duduk dibangku kelas III SMA melaporkan Saiful Jamil ke Polsek Kelapa Gading dengan tuduhan dugaan perbuatan pencabulan terhadap dirinya (18/2).
Menurut Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha, yang pertama kali mendapat laporan dan memeriksa perkara ini , menuturkan sebagaimana pengaduan DS, bahwa pertemuan awal antara Saipul Jamil dengan korban berinisial DS ketika DS menonton di ajang pencarian bakat penyanyi dangdut disebuah telividi swasta (31/1)
Pada saat itu, Saiful Jamil menanyakan alamat tempatnya tinggal DS, Lalu DS bilang ke Saiful Jamil bahwa ia tinggal dibilangan daerah Jakarta Utara.
“Oh sama nih, mau diantar (pulang) enggak” Ajak Saiful Jamil kepada DS .
Tanpa curiga ajakan Saiful itu disambut baik DS . Akhirnya DS mau diantar pulang oleh Saiful Jamil dan pas turun dirumahnya DS , ia diberi uang oleh Saiful Jamil sebesar Rp 50.000. kebetulan pada pertemuan pertama tersebut DS ditemani seorang temannya .
Masih menurut Kompol Ari Cahya Nugraha, pada pertemuan kedua, kebetulan Saipul dan DS berjumpa tanpa sengaja. Saat itu, Saipul meminta kepada DS untuk berkunjung ke rumahnya.
Dirumahnya Saiful Jamil itulah , DS diminta untuk bantu bantu hingga tanpa terasa hari sudah menjelang larut malam. Malam itu, Karena alasan kecapean Saiful Jamil minta bantuan DS untuk memijat dirinya.
"Pas pijat ada permintaan yang kurang berkenan dan sempat Saiful Jamil minta dua kali lagi tapi (korban) lagi nggak berkenan dan pas tidur ada perlakuan tidak senonoh itu “ Tutur Ari.
Rupanya DS tidak terima perlakuan Saiful jamil atas dirinya. Dengan ditemani seorang Security kelapa gading sekitar pukul 5 pagi , DS lalu mengadukan kejadian yang menimpa dirinya malam itu ke Polsek Kelapa gading Jakarta Utara. Bermula dari pengaduan DS itulah yang menyebabkan kini sudah beberapa hari Saiful Jamil mendekam dalam tahanan Polisi Sektor Kelapa Gading jakarta Utara.
Pada perkara Pencabulan Saiful Jamil itu, Polisi sudah menyangkakan pasal yang dilanggar Saiful , yaitu Pasal 76 huruf e ketentuan pidana Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman hukuman lima sampai 15 Tahun penjara dan denda Rp.5 Miliar sebagaimana diatur oleh Undang undang 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Pertanyaannya apa sih bunyi lengkap pasal 76 huruf E dan apapula bunyi pasal 82 ayat (1) sehingga Saiful Jamil diancam dengan penjara maksimal 15 Tahun dan denda Rp. 5 Milyar ?
Untuk jelasnya, maka penulis akan mengutip Pasal 76 huruf e jo Pasal 82 ayat (1) Undang undang 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yakni .:
Pasal 76 huruf E Undang undang 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak sebagai berikut :
“ Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Selanjutna Pasal 82 ayat (1) Undang undang 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak sebagai berikut
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Itulah pasal pasal yang disangkakan polisi kepada Saiful jamil dalam perkara dungaan pencabulan yang dilakukannya terhadap remaja DS beberapa waktu lalu .
Lalu pertanyaannya bukti apa saja yang sudah dimiliki Polisi, sehingga Saiful jamil dtetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap DS dan lalu Saiful Jamil langsung ditangkap dan ditahan di balik jeruji besi Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara ?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penulis akan menggunakan pisau uji atau aturan perundang undangan yang sama dipergunakan oleh Polisi sebelum menetapkan Saiful jamil sebagai tersangka .
Bahwa memang benar sebagaimana di atur Undang undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa Polisi /penegak hukum baru boleh menetapkan sesorang sebagai tersangka dalam perkara pidana, bila polisi sudah memiliki minimal dua alat bukti sebagaiman di atur dalam UU No 8/1981 KUHAP.
Lalu pertanyaannya seperti apa alat bukti yang dimiliki Polisi tersebut ?
Mengenai macam alat bukti yang sah dan boleh digunakan untuk membuktikan perkara pidana , sudah ditentukan dan diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP:
1. Keterangan saksi
2. Keterangan ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan terdakwa
Ad. 1. Keterangan saksi.
Pada kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Saiful Jamil kepada DS, bahwa saksi DS, mengakui bahwa ia telah diperlakukan secara tidak senonoh oleh Saiful Jamil ketika DS bermalam dirumah Saiful Jamil.
"Pas pijat ada permintaan yang kurang berkenan dan sempet Saiful Jamil minta dua kali lagi tapi (korban) lagi nggak berkenan dan pas tidur ada perlakuan tidak senonoh itu “ Ujar Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha, yang menirukan ucapan DS saat mengadukan kasus ini ke Kapolsek Kelapa Gading Jakarta Utrara.
Lalu ditambah kesaksian mantan Asisten Saiful Jamil, AW beberapa bulan sebelumnya juga pernah dicabuli oleh Saiful jamil.
Dari keterangan saksi DS dan AW, yang mengalami langsung , melihat langsung perbuatan cabul yang dilakukan oleh Saiful Jamil terhadap diri mereka, maka kesaksian dua orang itu , sudah memenuhi :unsur Alat bukti “ keterengaan Saksi sebagaimana dimaksud dalam184 (1) UU KUHAP. Artinya dalam kasus ini alat bukti keterangan saksi telah terpenuhi.
Ad. 2. Keterangan Surat.
Menurut keterangan Kapolsek Kelapa gading Ari Cahya Nugraha, bahwa bukti lain yang menyeret Saiful Jamil sebagai tersangka adalah hasil pemeriksaan RS Polri Kramat jati “ hasil liur Saiful jamil , sama dengan cairan yang ada di kelamin Korban “ Ujar Ari
Artinya bahwa Hasil pemeriksaan RS Polri Kramat Jati tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk “ surat “ yaitu Berita Acara Pemeriksaan yang isinya menerangkan ada kesamaan /indentik cairan di celana Saiful jamil dengan air liur yang terdapat pada kelamin saksi korban DS. Dengan kata lain BAP hasil pemeriksaan RS Polisi Kramat jati itu sudah sesuai sebagai dimaksud Pasal 184 ayat (1) KUHAP tentang alat bukti surat. Sampai disni alat bukti “surat : pada kasus aquo terpenuhi.
Ad. 3 alat bukti pengakuan.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha, mengatakan selain itu mantan suami penyayi dangdut Dewi persik ini juga sudah mengakui perbuatannya
“ Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannnya “ Kata Kapolsek, kamis (18/2)
Dengan adanya pengakuan langsung Saiful Jamil bahwa benar ia telah melakukan perbuatan cabul sebagaimana disangkakan Polisi kepadanya, maka unsur “ alat bukti pengakuan sebagaimana dimaksud Pasal 184 (1) juga sudah terpenuhi.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut diatas, maka sebelum Polisi menetapkan Saiful Jamil sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap DS sebagaimana disangkakan polisi kepadanya, ternyata polisi sudah memiliki tiga alat bukti yang sah menurut hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Yaitu alat bukti keterangan saksi, alat bukti surat dan alat bukti pengakuan tersangaka
Disni penulis membatasi hanya menguji tiga unsur alat Bukti itu saja.
Dari sudut sistem pembuktian Hukum Pidana umum Indonesia sebagaimana diatur Pasal 184 (1) KUHAP, tiga alat bukti yang dimiliki Polisi sebagaimana tersebut diatas, maka Polisi sudah dibenarkan secara hukum untuk melakukan penangkapan dan penahan terhadap Saiful Jamil yang diduga keras telah melakukan perbuatan cabul terhadap Saksi Korban DS
Berikut dengan tiga alat bukti yang dimiliki Polisi sebagaimana diuraikan tersebut diatas dalam perkara pencabulan Saiful Jamil terhadap DS, berdasarkan peraturan perundang undangan , maka Hakim sudah dibenarkan untuk membentuk keyakinannya , bahwa memang benar Saiful Jamil adalah pelaku perbuatan Cabul terhadap Remaja DS.
Dengan kata lain sampai disini bahwa dengan alat uji yang dibenarkan peraturan perundang undangan dan biasa digunakan dalam praktek peradilan, terbukti benar bahwa Saiful jamil adalah pelaku perbuatan pencabulan terhadap DS
Masalah berapa lama jatuhnya putusan penjara yang dibebankan Hakim kepada terdakwa Saiful Jamil , tergantung dari pertimbangan Hakim, seperti pertimbangan hal hal yang memeberatkan dan hal hal yang meringankan.
Berdasarkan kebiasaan praktek peradilan penjatuhan pidana penjara kepada terdakwa yang terbukti benar telah melakukan perbiatan cabul rata rata diatas lima tahun.,
Memang tragis nasib artis Saiful Jamil, yang selama ini menjadi idola remaja, karirnya terhempas dan berakhir dibalik jeruji besi lembaga pemsayarakatan.
Kita hanya bisa mendoakan agar Bung Saiful Jjamil tabah menghadapi ujian allah SWT. Penulis yakin ada hikmah tersendiri dibalik peristiwa yang menimpah mantan suami Dewi Persik tersebut
Sumber :
http://www.bintang.com/celeb/read/2442854/kronologi-kasus-pencabulan-menurut-keluarga-saipul-jamil