Pertanyaannya apa sih bunyi lengkap pasal 76 huruf  E dan  apapula bunyi pasal 82 ayat (1) sehingga Saiful Jamil diancam dengan penjara maksimal 15 Tahun  dan denda Rp. 5 Milyar ?
Untuk jelasnya, maka penulis akan mengutip  Pasal  76 huruf e jo  Pasal 82 ayat (1)  Undang undang  35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yakni .:
Pasal 76 huruf E Undang undang  35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak sebagai berikut :
 “ Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Selanjutna Pasal 82 ayat (1) Undang undang  35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak sebagai berikut
(1) Â Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
 Itulah pasal pasal yang disangkakan polisi kepada Saiful jamil dalam perkara dungaan pencabulan yang dilakukannya terhadap remaja DS beberapa waktu lalu .Â
Lalu pertanyaannya bukti apa saja yang sudah dimiliki  Polisi, sehingga Saiful jamil dtetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap DS dan lalu Saiful Jamil  langsung ditangkap dan ditahan di balik jeruji besi Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara ?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penulis akan menggunakan pisau uji atau  aturan perundang undangan yang sama dipergunakan oleh Polisi sebelum menetapkan Saiful jamil sebagai tersangka .
 Bahwa memang benar sebagaimana di atur Undang undang Nomor  8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa Polisi /penegak hukum baru boleh menetapkan sesorang sebagai tersangka dalam perkara pidana, bila polisi sudah memiliki minimal dua alat bukti sebagaiman di atur dalam UU No 8/1981 KUHAP.
 Lalu pertanyaannya seperti apa alat bukti yang dimiliki Polisi tersebut ?