Mohon tunggu...
Andi Ansyori
Andi Ansyori Mohon Tunggu... advokat -

selalu ingin belajar, bersahabat, menambah pengetahuan " Tidak ada salahnya baik dengan orang " dan lebih senang mendalami masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tragis, Karir Artis dan Penyanyi Dangdut, Saiful Jamil Berakhir di Balik Jeruji Besi

2 Maret 2016   19:31 Diperbarui: 2 Maret 2016   20:44 872
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari keterangan saksi DS dan AW, yang mengalami langsung , melihat langsung perbuatan cabul yang dilakukan oleh Saiful Jamil terhadap diri mereka, maka kesaksian  dua orang itu , sudah memenuhi :unsur  Alat bukti  “ keterengaan Saksi sebagaimana dimaksud dalam184 (1) UU KUHAP. Artinya dalam kasus ini alat bukti keterangan saksi telah terpenuhi.

 Ad. 2. Keterangan  Surat.

Menurut keterangan Kapolsek Kelapa gading Ari Cahya Nugraha, bahwa bukti lain yang menyeret Saiful Jamil sebagai tersangka adalah hasil pemeriksaan RS Polri Kramat jati “ hasil liur Saiful jamil , sama dengan cairan yang ada di kelamin Korban “ Ujar Ari

Artinya bahwa Hasil pemeriksaan RS Polri Kramat Jati  tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk “ surat “ yaitu Berita Acara Pemeriksaan yang isinya menerangkan ada kesamaan /indentik cairan di celana Saiful jamil dengan air liur yang terdapat pada kelamin saksi korban DS.  Dengan kata lain  BAP hasil pemeriksaan RS Polisi Kramat jati itu sudah sesuai sebagai dimaksud Pasal 184 ayat (1) KUHAP tentang alat bukti surat. Sampai disni alat bukti “surat : pada kasus aquo terpenuhi.

 Ad. 3 alat bukti pengakuan.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha, mengatakan selain itu mantan suami penyayi dangdut Dewi persik ini juga sudah mengakui perbuatannya

“ Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannnya “ Kata Kapolsek, kamis (18/2)

Dengan adanya pengakuan langsung Saiful Jamil bahwa benar ia telah melakukan perbuatan cabul sebagaimana disangkakan Polisi kepadanya, maka unsur “ alat bukti pengakuan sebagaimana dimaksud Pasal 184 (1) juga sudah   terpenuhi.

 Untuk menjawab pertanyaan tersebut diatas, maka sebelum Polisi menetapkan Saiful Jamil sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap DS sebagaimana disangkakan polisi kepadanya, ternyata polisi sudah memiliki tiga alat bukti yang sah menurut hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184  ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Yaitu alat bukti keterangan saksi, alat bukti surat dan alat bukti pengakuan tersangaka

 Disni penulis membatasi hanya menguji tiga unsur alat Bukti itu saja.

 Dari sudut sistem pembuktian Hukum Pidana umum Indonesia sebagaimana diatur Pasal 184 (1) KUHAP, tiga alat bukti yang dimiliki Polisi sebagaimana  tersebut diatas, maka Polisi sudah dibenarkan secara hukum untuk melakukan penangkapan dan penahan terhadap Saiful Jamil yang diduga keras telah melakukan perbuatan cabul terhadap Saksi Korban DS

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun