Mohon tunggu...
Humaniora

Implementasi Undang Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 292 Jo Pasal 1o6 Ayat 9 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum

9 Mei 2016   18:16 Diperbarui: 9 Mei 2016   18:26 1312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saran

Pengendara kendaraan bermotor seharusnya memiliki etika kesopanan dan mematuhi atau melaksanakan tata tertib lalu lintas, dan harus memiliki kesadaran terutama tata tertib keamanan berlalu lintas supaya tidak merugikan diri sendiri dan juga tidak merugikan orang lain.

Penegak peraturan lalu lintas juga harus tegas dalam menangani para pelanggar rambu-rambu lalu lintas dan memprosesnya secara hukum dan benar. Penegak hukum peraturan rambu-rambu lalu lintas harus lebih rajin melakukan razia pengendara bermotor yang melanggar peraturan rambu-rambu lalu lintas agar pengendara tidak melakukan pelanggaran kembali, dan pengendara akan patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas.

            Untuk mencapai kesadaran hukum bagi pengendara, diperlukan usaha-usaha untuk meningkatkan kesadaran hukum, meliputi:

  • Pengetahuan hukum

Pengetahuan hukum masyarakat dapat diketahui bila diajukan seperangkat pertanyaan mengenai pengetahuan hukum tertentu. Pertanyaan tersebut dijawab oleh masyarakat dengan benar sehingga dapat disimpulkan pengetahuan hukum sudah benar ataupun sebaliknya.

  • Pemahaman hukum

Pemahaman hukum masyarakat dapat diketahui bila diajukan seperangkat pertanyaan mengenai pemahaman hukum tertentu. Pertanyaan dimaksud, dijawab  oleh masyarakat itu dengan benar sehingga kita dapat mengatakan bahwa masyarakat itu sudah mempunyai pemahaman hukum yang benar.

  • Penataan hukum

Seorang warga masyarakat menaati hukum karena berbagai sebab: (1) Takut karena sanksi negative apabila hukum dilanggar, (2) Untuk menjaga hubungan baik dengan penguasa, (3) Untuk menjaga hubungan baik dengan rekan-rekan sesamanya, (4) Karena hukum tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang dianut, dan (5)Kepentingannya terjamin.

  • Peningkatan kesadaran hukum

Peningkatan kesadaran hukum semetinya dilakukan melalui sosialisasi hukum yang teratur atas dasar perencanaan yang mantang. Sosialisasi hukum bertujuan agar masyarakat mengetahui dan memahami hukum-hukum tertentu. Sosialisasi hukum harus disesuaikan dengan masalah-masalah hukum yang ada dalam masyarakat.[14]

Daftar Pustaka

Zainuddin Ali, Sosiologi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2008

Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Hukum, ( Bandung ; PT Citra Aditya Bakti, 1999),

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun