Usaha Bela Negara bertujuan untuk memelihara jiwa nasionalisme warga negara dalam upaya pemenuhan hak dan kewajibannya terhadap Bela Negara yang diwujudkan dengan pembinaan kesadaran Bela Negara demi tercapainya tujuan dan kepentingan ansional, dengan sikap dan perilaku meliputi :
1. Cinta tanah air bagi ASN
2. Kesadaran berbangsa dan bernegara bai ASN
3. Setia pada Pancasila sebagai ideologi negara ASN
4. Rela berkorban untuk bangsa dan negara bagi ASN
5. Kemampuan awal bela negara bagi ASN
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Pancasila sebagaimana dimuat dalam pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, merupakan dasar negara Republik Indonesia, baik dalam arti sebagai dasar ideologi maupun filosofi bangsa. Kedudukan Pancasila ini dipertegas dalan UU No.10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan Perundnag-undangan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Artinya, setiap materi muatan kebijkan negara, termasuk UUD 1945, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Pembukaan UUD 1945 sebagai dokumen yang ditempatkan dibagian depan UUD 1945, merupakan tempat dicanangkannya berbagai norma dasar yang melatar belakangi, kandungan cita-cita luhur dari pernyataan proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945, dan oleh karen itu tidak akan berubah atau dirubah, merupakan dasar dan sumber hukum bagi Batang-tubuh UUD 1945 maupun bagi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia apapun yang akan atau mungkin dibuat.
AGENDA I MODUL II
ANALISIS ISU KONTEMPORER