AGENDA I MATERI 1Â
WAWASAN KEBANGSAAAN DAN NILAI BELA NEGARAÂ
WAWASAN KEBANGSAAN
Wawasan kebangsaa adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa dan kesadaran terhadap sistem nasional yang bersumber dari Pncasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai Masyarakat yang aman, adil, Makmur, dan Sejahtera. Ada 4 konsesus Dasar Berbangsa dan Bernegara :
1. Pancasila
2. Undang-Undang Dasar 1945
3. Bhinneka Tunggal Ika
4. Negara Kesatuan Republik Indonesia
NILAI-NILAI BELA NEGARA
Pengertian Bela Negara adalah tekad, sikap dan perilaku serta tindakan warna negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman. Kesadaran Bela Negara ditumbuhkan dari kecintaan pada Tanah Air Indonesia, tanah tumpah darah yang menjadi ruang hidup bagi warga Negara Indonesia.
Pembinaan Kesadaran Bela Negara adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberi pengetahuan, Pendidikan, dan/atau pelatihan le[ada warna negara guna menumbuhkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara. Pembinaan Kesadaran Bela Negara diselenggarakan di linkup : Pendidikan, Masyarakat, dan pekerjaan.