Mohon tunggu...
Anastasya KharismaAgustin
Anastasya KharismaAgustin Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

SEMESTER 5

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Riview Book, Konsep Dasar Sosiologi Hukum Karya Hamzarief Santaria

2 Oktober 2024   21:07 Diperbarui: 2 Oktober 2024   21:12 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Efektifitas hukum dapat dilihat dari terlaksananya hukum oleh masyarakat secara suka rela bukan karena terpaksa atau keinginan untuk mendapatkan hadiah. Ketaatan hukum yang demikian tentu saja sangat dipengaruhi oleh berbagai macam faktor.

J. KONFLIK DAN PENYELESAIANNYA

Konflik dapat diartikan sebagai pertentangan keinginan antara satu individu atau masyarakat dengan individu atau masyarakat lainnya.

Konflik yang terjadi di masyarakat dapat diselesaikan dengan dua cara yakni; secara litigasi dan non litigasi. Penyelesaian secara litigasi yakni yang melibatkan pengadilan dan apparat penegak hukum melalui sebuah mekanisme tertentu yang disebut sebagai mekanisme hukum acara. Sedangkan penyelesaian konflik secara non litigasi yakni penyelesaian konflik di luar jalur pengadilan atau juga disebut sebagai alternative dispute resolution.

  • KESIMPULAN

Konsep menjadi dasar atau pondasi untuk memahami suatu suatu ilmu, termasuk memahami sosiologi hukum. Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya. 

Dengan mempelajari sosiologi hukum, sedikitnya ada tiga kegunaan atau manfaat yang bisa diperoleh, yaitu memberikan kemampuan pemahaman hukum dalam konteks sosial, memberikan kemampuan untuk menganalisis efektivitas hukum dalam masyarakat dan memberikan kemampuan mengadakan evaluasi

(penilaian) terhadap hukum dalam masyarakat. Kelahiran Sosiologi Hukum ditentukan oleh pemikiran para ahli hukum (termasuk filsafat hukum) dan ahli sosiologi. Pada awalnya Sosiologi Hukum sulit berkembang menjadi disiplin ilmu yang otonom karena kekhawatiran pada masing-masing pihak dan pertentangan prinsip keilmuan antara ilmu hukum yang quid juris dan sosiologi yang quid facti. 

Namun dengan munculnya pernyataan Roscue Pound bahwa sosiologi dan hukum adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan, maka Sosiologi Hukum mulai berkembang di hampir semua negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun