Kata norma berasal dari bahasa Perancis; norme dan bahasa Latin; norma yang berarti siku tukang kayu atau pola. Menurut Satjipto Rahardjo, norma adalah sarana yang dipakai oleh masyarakat untuk menertibkan, menuntun, dan mengarahkan tingkah laku anggota masyarakat dalam hubungannya satu sama lain.
Kaidah hukum digolongkan sebagai kaidah kultur. Sedangkan kaidah kultur, dalam hal ini kaidah hukum, merupakan kaidah yang mengajak masyarakat untuk mencapai cita-cita atau keadaan tertentu dengan tidak mengabaikan dunia kenyataan.
Perbedaan antara kaidah hukum dan kaidah non hukum terletak pada asal-usul, sumber, dan sanksinya.
D. HUKUM DAN STRUKTUR SOSIAL
Struktur sosial merupakan sebuah bangunan yang terjalin dari berbaggai unsur-unsur pokok. Sebagai sebuah bangunan maka unsur-unsur pokok tersebut sifatnya saling menguatkan.
Sifat struktur sosial yang pertama bersifat abstrak, dalam hal ini tidak dapat dirasakan secara indrawi. Kedua, bersifat dinamis, yakni selalu mengalami perubahan sesuai dengan kondisi dan zamannya. Ketiga adalah bahwa struktur sosial memiliki dimensi vertikal dan dimensi horizontal.
Struktur sosial memiliki tiga fungsi yaitu:
- Fungsi identitas.
- Fungsi kontrol atau pengawasan.
- Fungsi pembelajaran.
E. HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL
Menurut Soerjono Dirdjosiswojo, perubahan sosial adalah sebagai perubahan fundamental yang terjadi dalam struktur sosial, sistem sosial, dan organisasi sosial.
Bruce J. Cohen menyatakan bahwa terdapat empat teori yang berhubungan dengan perubahan sosial yaitu teori evolusioner, teori siklus atau cylical theories, teori keseimbangan, dan teori konflik.
Perubahan sosial dipicu oleh faktor-faktor umum seperti kebudayaan, penduduk, pendidikan dan lain sebagainyaa. Faktor-faktor tersebut secara lengkap dikemukakan oleh Soerjono Soekanto yaitu terjadinya kontak atau sentuhan dengan kebudayaan lain, sistem pendidikan formal yang maju, sikap menghargai hasil karya orang dan keinginan untuk maju, toleransi terhadap perbuatan-perbuatan yang menyimpang, sistem terbuka dalam lapisan-lapisan masyarakat dll.