Mohon tunggu...
Anastasya KharismaAgustin
Anastasya KharismaAgustin Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

SEMESTER 5

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Riview Book, Konsep Dasar Sosiologi Hukum Karya Hamzarief Santaria

2 Oktober 2024   21:07 Diperbarui: 2 Oktober 2024   21:12 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ISBN                 : 978-602-6344-85-4

Tebal Buku    : 15,5 cm 23 cm, 174 hlm

 

A. PENDAHULUAN

1. Definisi Sosiologi Hukum

Berikut ini adalah beberapa definisi atau pengertian sosiologi hukum dari beberapa pakar hukum yang secara khusus mengkaji tentang sosiologi hukum:

a. George Gurvitch: Sosiologi hukum adalah suatu ilmu yang mennyelidiki pola-pola dan lambang-lambang hukum yakni makna-makna hukum yang tertentu dan bekerja untuk membangun sutu sistem yang beraturan dari lambang-lambang demikian itu.

b. Paton: Sosiologi hukum berusaha untuk menciptakan suatu ilmu tentang kehidupan sosial sebagai suatu kebulatan dan untuk melingkupi bagian terbesarr dari sosiologi hukum.

c. Soerjono Soekanto:

  • Sosiologi hukum merupakan ilmu pengetahuan tentang realitas hukum, menyoroti hubungan timbal balik antara hukum dengan proses-proses sosioal lainnya dalam masyarakat.
  • Sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang antara lain meniliti mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa dia gagal untuk menaati hukum, serta faktor-faktgor sosial lain yang memengaruhinya.
  • Sosiologi hukum yang pada hakikatnya juga merupakan cabng ilmu hukum khususnya ilmu-ilmu kenyataan.

d. Adam Podgerocki dan Christoper J. Whlean: Sosiologi hukum adalah suatu ilmu yang berusaha menghubungkan antara hukum dengan perilaku sosial.

e. Hambali Thalib: Sosiologi hukum merupakan suatu ilmu yang berorientasi pada mekanisme pengintegrasian masyarakat, karena apa yangg dibutuhkan masyarakat juga dibutuhkan oleh hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun