ISBN Â Â Â Â Â Â Â Â : 978-602-6344-85-4
Tebal Buku   : 15,5 cm 23 cm, 174 hlm
Â
A. PENDAHULUAN
1. Definisi Sosiologi Hukum
Berikut ini adalah beberapa definisi atau pengertian sosiologi hukum dari beberapa pakar hukum yang secara khusus mengkaji tentang sosiologi hukum:
a. George Gurvitch: Sosiologi hukum adalah suatu ilmu yang mennyelidiki pola-pola dan lambang-lambang hukum yakni makna-makna hukum yang tertentu dan bekerja untuk membangun sutu sistem yang beraturan dari lambang-lambang demikian itu.
b. Paton: Sosiologi hukum berusaha untuk menciptakan suatu ilmu tentang kehidupan sosial sebagai suatu kebulatan dan untuk melingkupi bagian terbesarr dari sosiologi hukum.
c. Soerjono Soekanto:
- Sosiologi hukum merupakan ilmu pengetahuan tentang realitas hukum, menyoroti hubungan timbal balik antara hukum dengan proses-proses sosioal lainnya dalam masyarakat.
- Sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang antara lain meniliti mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa dia gagal untuk menaati hukum, serta faktor-faktgor sosial lain yang memengaruhinya.
- Sosiologi hukum yang pada hakikatnya juga merupakan cabng ilmu hukum khususnya ilmu-ilmu kenyataan.
d. Adam Podgerocki dan Christoper J. Whlean: Sosiologi hukum adalah suatu ilmu yang berusaha menghubungkan antara hukum dengan perilaku sosial.
e. Hambali Thalib: Sosiologi hukum merupakan suatu ilmu yang berorientasi pada mekanisme pengintegrasian masyarakat, karena apa yangg dibutuhkan masyarakat juga dibutuhkan oleh hukum.