f. M. P. Baumgartner: Sosiologi hukum adalah kajian ilmiah tentang kehidupan sosial dan dengan demikian sebagai kajian tentang perilaku hukum (legal behavior).
- Kesimpulan dari pengertian sosiologi hukum yaitu suatu cabang ilmu hukum yang mengkaji hukum dengan menggunakan pendekatan empiris yang objek kajiannya adalah hukum dalam kenyataan.Â
- Perlu dipahami bahwa sosiologi hukum adalah bidang ilu hukum teoritis yang hanya memaparkan fakta-fakta empiris tanpa keharusan memberi penilaian baik dan buruknya kenyataan tersebut.
- Berdasarkan menurut Curzon bahwa sociological jurisprudence adalah cabang ilmu hukum yangg mengkaji tentang karakteristik khas dari tertib hukum. Sedangkan sociology of law adalah studi sosiologi tentang hukum atau suatu cabang ilmu sosiologi yang mempelajari hukum sebagai alat pengendali sosial.Â
B. ALIRAN-ALIRAN DALAM SOSIOLOGI HUKUM
- Mazhab Formalistis
- Ajaran Positivisme
Ajaran posivisme dapat dikategorikan menjadi dua yakni positivisme sosiologi dan positivisme hukum (yuridis).
Comte dikenal sebagai hukum tiga jenjang, ia mengajarkan bahwa terdapat tiga tahap perkembangan yang harus dilalui oleh masyarakat yaitu:
- Tahap teologis.
- Tahap metafisika.
- Tahap positif.
- Ajaran Teori Hukum Murni
Satjipto Rahardjo menuliskan bahwa teori murni merupakan suatu pemberontakan yang ditujukan terhadap ilmu hukum yang ideologis. Ajaran hukum murni juga sering disebut sebagao Mazhab Wina.
Positivisme atau tentang teori hukum murni maka dapat disimpulkan bahwa inti ajaran Mazhab Formalistis sosiologi hukum adalah sebagai berikut:
- Mazhab formalistis menginginkan pemisahan secara tegas antara hukum dan moral atau ide-ide ideologis lainnya.
- Hukum diidentiifikasikan sebagai sesuatu yangg dibuat dan dapat dipaksakan oleh kekuasaan yang berdaulat.
- Mazhab formalistis menjelaskan tentang pemikiran-pemikiran dan tingkah laku hukum, serta bidang-bidang penelitian ilmu sosial.
- Mazhab Sejarah dan Kebudayaan
Inti ajaran mazhab sejarah tersebut yakni bahwa hukum merupakan pencerminan dari  jiwa rakyat (volkgeist). Oleh karenanya mazhab sejarah, sebagaimana yang diidekan oleh Savigny tersebut, merupakan pemberontakan terhadap mazhab formalistis yang menekankan bahwa hukum hanyalah yang dibuat oleh pemerintah yang berdaulat.
- Aliran Utilitarianisme
Bentham menyebutkan bahwa tujuan hukum dan wujud keadilan adalah untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk sebanyak-banyaknya orang. Menurut Bentham, tujuan perundang-undangan adalah menghasilkan kebahagiaan bagi masyarakat. Oleh karena itu perundangn-undangan tersebut harus bertujuan untuk mencapai empat tujuan yakni:
- Untuk memberi nafkah hidup (to provide subsistence).
- Untuk memberikan makanan yang berlimpah (to provide abundance).
- Untuk memberikan rasa aman atau perlindungan (to provide security)
- Untuk mecapai persamaan (to provide equality).
Menurut Bentham, ada dua tipe studi ilmu hukum, yaitu:
- Expository Juriprudence, yaitu ilmu hukum yang merupakan studi hukum sebagaimana adanya.
- Censorial Jurisprudence, yaitu ilmu hukum yanng mengkaji secara kritis tentang hukum untuk meningkattkan efektivitas hukum dalam pengoperasiannya.
- Aliran Sosiological Jurisprudence
Erhlich menegaskan bahwa hukum tidak terdapat dalam undang-undang, tidak juga dalam ilmu hukum dan tidak pula dalam putusan pengadilan, melainkan di dalam masyarakat itu sendiri.
C. KAIDAH HUKUM DAN KAIDAH NON HUKUMÂ