Mohon tunggu...
ANANTYA ALIYYA A A
ANANTYA ALIYYA A A Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum UGM 2019

Saya menulis berbagai artikel tentang hukum, dengan konsen bahasan di bidang hukum islam.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Lamaran Pasti Menikah?

14 Januari 2021   09:40 Diperbarui: 14 Januari 2021   09:57 922
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hal ini, tentunya terdapat batasan-batasan yang diatur agar tidak menyalahi norma agama maupun kesusilaan yang ada serta sejalan dengan nilai-nilai manusia sebagai makhluk yang terhormat.

Secara umum, peminangan biasanya dilakukan oleh calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita. Akan tetapi tidak ada larangan seorang wanita untuk melamar pria.  Hal inilah yang kemudian menimbulkan persoalan, karena dalam Pasal 12 Kompilasi Hukum Islam hanya menempatkan wanita sebagai pihak yang menerima peminangan, bukan pihak yang  mengajukan peminangan. 

Padahal terdapat daerah-daerah di Indonesia yang sukunya memiliki corak matrilineal. Seperti tradisi maminang (pinang meminang) dari suku Minangkabau di Sumatera Barat, dimana pihak keluarga perempuan akan mendatangi keluarga laki-laki dan jika keluarga laki-laki menunjukkan respon yang baik, maka keluarga perempuan segera menindak lanjuti ke arah selanjutnya. 

Sehingga memang seolah-olah pengaturan mengenai peminangan dalam kompilasi hukum islam ini terkesan bias gender dengan menempatkan pihak laki-laki sebagai pihak yang mempunyai hak pilih serta memposisikan pihak perempuan sebagai pihak yang menunggu untuk di lamar. Hal ini dikarenakan sebagian besar fiqh munakahat islam di Indonesia masih sangat bernuansa patriarki.

Tidak semua perempuan bisa dilamar oleh laki-laki. Secara umum, setidaknya ada dua syarat yang harus dipenuhi antara lain

  • Tidak terdapat halangan-halangan syara' untuk dilakukan perkawinan (baik larangan perkawinan selama-lamanya maupun dalam waktu tertentu).
  • Tidak sedang dalam peminangan laki-laki lain.

Secara lebih rinci, dalam Pasal 12 ayat (2), (3), dan (4) Kompilasi Hukum Islam juga disebutkan mengenai syarat wanita yang dapat dipinang, yang intinya yaitu

  • Wanita yang dipinang bukan istri orang.
  • Wanita yang dipinang tidak dalam keadaan dipinang oleh laki-laki lain.
  • Dan wanita yang dipinang tidak menjalani masa iddah raj'i. Karena perempuan yang masih dalam masa iddah raj'i tersebut masih terdapat hak bekas suami untuk merujukinya.

Pemingan sendiri belum mempunyai akibat hukum dan para pihak bebas memutuskan hubungan perminangan. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 13 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan,

"Pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas memutuskan hubungan peminangan." 

Walaupun tidak mempunyai akibat hukum, ketika sudah terjadi penyampaian kehendak peminangan dan pemingan telah diterima oleh pihak lain. Maka di antara kedua belah pihak telah terjadi ikatan janji untuk melaksanakan perkawinan. Walaupun agama islam telah menyerukan untuk berusaha menepati suatu janji, tetapi masih terdapat kemungkinan janji tersebut tidak dapat dipenuhi atau dibatalkan. Alasan tersebut terbagi dalam alasan yang dapat dibenarkan dan tidak dapat dibenarkan dari segi agama islam. Alasan tersebut kemudian berdampak terhadap konsekuensi pembatalan peminangan.

Alasan yang dapat dibenarkan serta sah menurut agama islam seperti, cacat fisik atau mental pada salah satu pihak beberapa yang diketahui waktu setelah terjadi peminangan yang di pandang dapat mengganggu tercapainya tujuan perkawinan. Dalam alasan semacam ini dipandang tidak melanggar kewajiban dan merupakan hak khiyar.

 Sementara alasan yang tidak dibenarkan menurut agama islam dalam hal pemutusan peminangan seperti, karena ingin mendapat hal yang lebih baik dalam segi keduniaan dari calon mempelai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun