Mohon tunggu...
ANANTYA ALIYYA A A
ANANTYA ALIYYA A A Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum UGM 2019

Saya menulis berbagai artikel tentang hukum, dengan konsen bahasan di bidang hukum islam.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Lamaran Pasti Menikah?

14 Januari 2021   09:40 Diperbarui: 14 Januari 2021   09:57 922
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peminangan berasal dari kata "pinang, meminang". Meminang bersinonim dengan melamar yang dalam bahasa arab disebut dengan  "khitbah". Khitbah  sendiri secara sederhana berarti penyampaian kehendak untuk melangsungkan ikatan perkawinan. Sedangkan menurut Terminologi, peminangan adalah kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita. Atau seorang laki-laki meminta kepada perempuan untuk menjadi istrinya dengan cara-cara yang berlaku secara umum dalam masyarakat.

Peminangan sendiri merupakan serangkaian kegiatan sekaligus menjadi pendahuluan dari dilangsungkannya suatu perkawinan. Dengan penempatan peminangan sebagai pendahuluan dari perkawinan, tentunya menjadikan peminangan sebagai salah satu faktor yang sangat menentukan dalam tercapainya tujuan perkawinan yaitu untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. 

Sehingga sebagaimana disebutkan dalam prinsip-prinsip syariah dan undang-undang perkawinan, untuk mencapai tujuan dari perkawinan yang sempurna hendaknya  perkawinan tersebut sejak proses pendahuluannya (muqaddimat al-zawaj) berjalan selaras dengan apa yang telah digariskan oleh agama islam.  Hal ini lah yang menjadi urgensi dalam pelaksanaan peminangan agar dilakukan sesuai dengan syariah dan hukum islam nasional.

Peminangan digunakan oleh pihak perempuan maupun pihak laki-laki untuk saling mengenal kepribadian dari masing-masing pihak sehingga dapat memantapkan langkah mereka guna melangsungkan pernikahan. Bahkan beberapa ahli fiqh menyebutkan peminangan sebagai "masa pacaran dalam Islam". Arti masa pacaran disini tentunya berbeda dengan istilah pacaran yang digunakan oleh kebanyakan orang. 

Menurut Quraish Shihab dalam bukunya Pengantin Al-Quran, pacaran yang dimaksud adalah teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan batin, untuk menjadi tunangan, serta kemudian istri. Sehingga menurut beliau, pacaran yang dibolehkan adalah pacaran yang hanya sebatas pada sikap atau  perasaan batin saja. Bukan sikap batin yang disusul dengan sikap lahir, seperti berkhalwat dan sebagainya. Peminangan sendiri dapat dilakukan secara terang-terangan atau jelas (sharih) maupun berbentuk sindiran. Sebagaimana disebutkan dalam Surah Al-Baqarah 235 yang artinya,

"Dan tidak ada dosa bagimu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu sembunyikan (keinginanmu) dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut kepada mereka. Tetapi janganlah kamu membuat perjanjian (untuk menikah) dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan kata-kata yang baik. Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa idahnya. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun."

Pada masa ini selain menjadi ajang untuk saling mengenal antara kedua belah pihak, peminangan sekaligus menjadi masa untuk memantapkan pilihan calon pasangan, terutama calon suami terhadap calon istri. Parameter dalam memilih calon istri tersebut telah disebutkan dalam salah satu hadis Nabi Muhammad SAW yaitu,

 Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw. Beliau bersabda: "Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka, pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung." (HR. al-Bukhari)

 Menurut Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal, jika dipahami dari hakikat peminangan sendiri yaitu untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah maka hendaknya keempat kriteria tersebut dimiliki oleh kedua belah pihak (tidak hanya calon mempelai wanita). Karena sangat mustahil sebuah keluarga yang bahagia akan terwujud jika kedua belah pihak tidak mempunyai empat kriteria tersebut, terutama hal yang menyangkut keagamaan dan harta.

Tentunya untuk menilai seseorang berdasarkan kriteria-kriteria tersebut, hendaknya melihat satu sama lain terlebih dahulu.  Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan,

"Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!" (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Al-Hakim)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun