Mohon tunggu...
Analisa Djajasasmita
Analisa Djajasasmita Mohon Tunggu... Mahasiswa - A Storyteller

Jack of all trades, master of none!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mekanisme Perlindungan Tanah Adat Dalam Kebijakan Reforma Agraria

20 November 2024   11:16 Diperbarui: 26 November 2024   07:41 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun-temurun tinggal di wilayah geografis tertentu dan memiliki identitas budaya, nilai-nilai, norma, hukum adat, serta kelembagaan tradisional yang khas, yang diakui dan dihormati keberadaannya baik oleh komunitasnya sendiri maupun oleh sistem hukum formal. Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat umumnya terkait dengan perlindungan hak atas tanah ulayat, lingkungan, dan sumber daya alam yang dikelola sesuai tradisi. Dalam konteks Indonesia, keberadaan masyarakat hukum adat diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

1.UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2), "negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang."

2.UU No.5 Tahun 1960 tentan Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Pasal 3 menyatakan bahwa hak ulayat masyarakat hukum adat diakui sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan.

3.UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 6 menegaskan pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat atas tanah, wilayah, dan budaya mereka.

4.UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 67 memberikan pengakuan kepada masyarakat hukum adat, terutama terkait pengelolaan kawasan hutan, selama memenuhi kriteria tertentu seperti adanya struktur kelembahaan adat dan masih dipraktikannya hukum adat.

5.Putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012, menegaskan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat dan bukan merupakan bagian dari hutan negara.

Tanah memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat hukum adat karena dianggap bukan hanya sebagai sumber daya ekonomi, tetapi juga memiliki makna sosial dan budaya yang mendalam. Tanah menjadi simbol identitas dan keberadaan masyarakat hukum adat. Hak ulayat atas tanah menjadi dasar hubungan sosial di dalam komunitas. Tanah dianggap sebagai warisan leluhur yang harus dijaga dan dikelola secara kolektif demi keberlangsungan generasi mendatang. Hak atas tanah seringkali dikelola bersama, menunjukkan nilai gotong royong dan solidaritas komunitas. Tanah seringkali menjadi sumber konflik apabila terjadi perebutan hak antara masyarakat adat dan pihak luar, tetapi juga menjadi pemersatu dalam menjaga kearifan lokal.

Tanah menjadi basis utama perekonomian masyarakat hukum adat. Tanah menyediakan sumber daya alam yang menopang kegiatan pertanian, perkebunan, perikanan, atau kehutanan secara tradisional. Tanah digunakan untuk pertanian subsisten, memenuhi kebutuhan sehari-hari komunitas, atau menghasilkan produk komersial. Sumber daya seperti kayu, hasil hutan bukan kayu, dan air menjadi bagian dari pemanfaatan tanah yang menopang ekonomi masyarakat adat. Masyarakat adat biasanya menjaga keseimbangan ekonomi dengan tidak mengeksploitasi tanah secara berlebihan sesuai kearifan lokal.

Tanah memiliki dimensi spiritual dan budaya yang erat kaitannya dengan adat istiadat, kepercayaan, dan ritual masyarakat hukum adat.. Lokasi-lokasi tertentu di tanah ulayat dianggap suci karena menjadi tempat pemujaan leluhur atau pelaksanaan ritual adat. Tanah diyakini sebagai pemberian leluhur yang harus dijaga. Ritual adat sering diadakan untuk menghormati tanah dan leluhur. Pemanfaatan tanah mencerminkan kearifan lokal, seperti sistem rotasi ladang (shifting cultivation) atau sistem pertanian berbasis ekologi.

Masyarakat hukum adat menghadapi berbagai tantangan terkait pengelolaan tanah dan sumber daya alam mereka. Tantangan ini tidak hanya mengancam hak ulayat, tetapi juga kelangsungan budaya, kehidupan sosial, dan kesejahteraan ekonomi mereka. Pertama: proses privatisasi, seperti alih fungsi lahan untuk perkebunan, pertambangan, atau infrastruktur, sering kali mengabaikan hak masyarakat adat. Pemerintah atau perusahaan seringkali mengklaim lahan adat sebagai "tanah negara", sehingga masyarakat adat kehilangan pengelolaan mereka. Privatisasi menghilangkan akses masyarakat adat ke tanah yang menjadi sumber penghidupan mereka, memicu konflik sosial dan ekonomi. Kedua: penggusuran paksa, penggusursan masyarakat adat sering terjadi dalam proyek pembangunan, seperti pembangunan jalan tol, bendungan, atau kawasan industri. Penggusuran sering dilakukan tanpa konsultasi yang memadai atau pemberian kompensasi yang adil. Penggusuran memutus hubungan masyarakat adat dengan tanah leluhur mereka, yang memiliki makna spiritual dan budaya penting. Contoh kasus, konflik penggusuran masyarakat adat di papua dan Kalimantan untuk perkebunan kelapa sawit.

Ketiga: konversi lahan untuk kepentingan komersial, alih fungsi lahan adat menjadi kawasan komersial, seperti perkebunan sawit, tambang, atau kawasan wisata, menjadi tantangan besar. Konversi ini sering dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat, meskipun ada kewajiban pengakuan hak ulayat. Hilangnya tanah adat tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga menghancurkan budaya dan tradisi yang terkait dengan tanah tersebut. Keempat: lemahnya pengakuan hukum terhadap hak ulayat, meski ada pengakuan hukum, implementasi di lapangan seringkali tidak konsisten. Banyak masyarakat adat yang kesulitan mendapatkan pengakuan formal atas tanah ulayat mereka. Proses pengakuan tanah ulayat yang berberlit-belit membuat masyarakat adat rentan kehilangan hak mereka akibat klaim pihak ketiga. Ketidakjelasan status hukum tanah adat memperburuk konflik antara masyarakat adat, pemerintah, dan korporasi. Kelima: perubahan iklim dan degradasi lingkungan, eksploitasi besar-besaran lahan adat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti deforestasi dan polusi, yang menganggu ekosistem dan mata pencaharian masyarakat adat. Degradasi lingkungan akibat kegiatan komersial mengancam ketahanan pangan dan sumber daya alam masyarakat adat. Hilangnya keanekaragaman hayati dan kerentanan terhadap bencana alam.

Reforma agraria merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah dengan cara redistribusi tanah, legalisasi aset, dan penataan penggunaan tanah. Dalam konteks masyarakat adat, reforma agraria juga bertujuan untuk melindungi hak-hak atas tanah adat melalui pengakuan, penguatan, dan perlindungan hukum terhadap tanah ulayat.

Konsep Reforma Agraria di Indonesia

Reforma agraria adalah proses penataan ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang dilakukan oleh negara untuk menciptakan keadilan sosial, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan menjamin keberlanjutan lingkungan. Reforma agraria mencakup redistribusi tanah kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan, termasuk petani kecil, buruh tani, dan masyarakat adat.

Tujuan Reforma Agraria dalam konteks keadilan sosial:

1.Mengurangi ketimpangan penguasaan tanah

2.Memenuhi hak atas tanah bagi kelompok rentan

3.Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

4.Menyelesaikan konflik agraria

5.Melestarikan lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan

Reforma agraria di Indonesia memiliki berbagai landasan hukum yang mengatur pengelolaan, redistribusi, dan perlindungan hak atas tanah untuk menciptakan keadilan sosial. Landasan hukum ini memberikan kerangka dasar bagi negara untuk menjalankan reforma agraria secara adil dan berkelanjutan. Pertama, landasan utama reforma agraria tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), khususnya Pasal 33 Ayat (3). Pasal ini menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini menegaskan bahwa tanah sebagai sumber daya alam harus dimanfaatkan demi kesejahteraan seluruh masyarakat, termasuk melalui pelaksanaan reforma agraria. Landasan hukum utama lainnya adalah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. UUPA menekankan bahwa negara memiliki kewenangan untuk mengatur hubungan antara orang dan tanah dalam rangka menciptakan kemakmuran rakyat. Pasal 6 UUPA menyatakan bahwa semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial, sementara Pasal 10 melarang penguasaan tanah secara berlebihan yang dapat merugikan masyarakat lain. Hal ini mencerminkan upaya untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria menjadi panduan operasional pelaksanaan reforma agraria. Peraturan ini mengatur redistribusi tanah dan legaliasi aset untuk mengurangi ketimpangan serta menetapkan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Perpres ini juga mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat adat dalam proses reforma agraria.

Dalam konteks hak masyarakat adat, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan memberikan perlindungan atas tanah ulayat. Pasal 67 UU ini mengakui hak masyarakat hukum adat atas kawasan hutan yang memenuhi persyaratan tertentu, sehingga mencegah marginalisasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam. Reforma agraria juga didukung oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan tanah untuk Kepentingan Umum. UU ini menekankan perlunya perlindungan hak masyarakat yang terdampak pengadaan tanah, termasuk masyarakat adat. Selanjutnya, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 10 Tahun 2016 memberikan panduan untuk mengakui dan melindungi hak komunal masyarakat adat atas tanah mereka. Penegasan lebih lanjut mengenai hak masyarakat adat juga tercantum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan wilayah yang diakui sebagai hak masyarakat adat. Hal ini memperkuat posisi masyarakat adat dalam mempertahankan tanah ulayat mereka.

Tanah Adat dan Masyarakat Hukum Adat: Aset dan Tantangan

Tanah adat merupakan aset kolektif yang memiliki nilai penting bagi masyarakat hukum adat, baik dari segi sosial, budaya, ekonomi, maupun spiritual. Tanah adat bukan hanya sekadar lahan, melainkan simbol kedaulatan, identitas, dan keberlanjutan hidup komunitas adat yang diwariskan secara turun-temurun. Sebagai aset kolektif, tanah adat diatur dan dikelola berdasarkan hukum adat yang hidup di tengah masyarakat. Pengelolaan ini mencerminkan prinsip kebersamaan dan keseimbangan antara hak individu dan kepentingan komunitas. Dalam hukum adat, tanah adat biasanya tidak dapat diperjualbelikan karena dianggap sebagai warisan leluhur yang harus dilestarikan untuk generasi mendatang. Hal ini memastikan keberlanjutan fungsi sosial dan ekologis tanah tersebut.

Mekanisme Perlindungan Tanah Adat dalam Reforma Agraria

Langkah pertama dalam melindungi tanah adat melalui reforma agraria adalah inventarisasi dan identifikasi tanah adat. Proses ini melibatkan pendataan oleh pemerintah untuk memastikan keberadaan, batas-batas, dan status hukum tanah adat. Hal ini menjadi langkah awal dalam pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat, terutama di tengah tantangan seperti konflik agraria atau privatisasi lahan.

1) Tahap Identifikasi, proses identifikasi dilakukan dengan melibatkan masyarakat hukum adat secara langsung untuk memastikan akurasi data. Dalam tahap ini, pemerintah bekerja sama dengan masyarakat adat untuk memetakan:

Wilayah Adat, yaitu batas-batas tanah yang secara tradisional digunakan untuk permukiman, ladang, hutan adat, atau sumber daya lainnya

Penggunaan dan Pengelolaan, yang mencakup pola pemanfaatan tanah sesuai adat dan fungsi, seperti kegiatan agraris atau ritual budaya

Hak Kolektif, yaitu bukti penguasaan tanah oleh masyarakat adat, baik yang tercatat secara lisan melalui tradisi, catatan sejarah, atau bukti fisiik berupa situs adat

Proses ini memastikan bahwa tanah adat diakui sebagai wilayah kolektif yang memiliki fungsi penting bagi masyarakat adat

2) Pendataan Administrasi, setelah identifikasi, langkah berikutnya adalah pendataan administratif oleh lembaga terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pendataan ini melibatkan:

Pemetaan Partisipatif, di mana masyarakat adat bersama pemerintah menggambar peta wilayah adat berdasarkan hasil identifikasi di lapangan

Dokumentasi Bukti Adat, yang mencakup hukum adat, keputusan komunitas adat, atau keterangan saksi masyarakat sebagai dasar klaim kepemilikan

Tahap ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi tanah adat sehingga tidak mudah digugat oleh pihak luar.

3) Pengakuan Formal, setelah proses inventarisasi dan pendataan selesai, hasilnya dilaporkan kepada pemerintah daerah atau pusat untuk mendapatkan pengakuan formal. Pengakuan ini mencakup:

Penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) bagi tanah adat yang memenuhi kriteria redistribusi tanah

Penerbitans sertifikasi kolektif hak atas tanah adat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 10 Tahun 2016 tentang pengakuan hak komunal atas tanah adat.

Pengakuan formal ini memberikan kekuatan hukum bagi masyarakat adat untuk melindungi tanah mereka dari ancaman privatisasi atau konversi lahan.

4) Pengawasan dan Penyelesaian Konflik, proses inventarisasi seringkali memicul konflik, baik antar masyarakat adat maupun dengan pihak lain. Untuk itu, pemerintah menyediakan mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa melalui mediasi. Langkah ini melibatkan masyarakat adat, pemerintah, dan pihak ketiga untuk mencari solusi damai dan adil.

5) Relevansi Proses Inventarisasi, inventarisasi dan identifikasi tanah adat menjadi fondasi penting dalam reforma agraria yang berkeadilan. Dengan pengakuan formal, tanah adat tidak hanya terlindungi dari ancaman eksternal, tetapi juga dapat dikelola secara kolektif untuk kesejahteraan komunitas adat. Pendataan yang akurat dan melibatkan partisipasi masyarakat adat memastikan abhwa hak-hak mereka dihormati, sekaligus mendukung keberlanjutan lingkungan sesuai prinsip keadilan sosial. Dengan demikian, tanah adat tetap menjadi aset yang melestarikan budaya dan mendukung kehidupan masayarkaat adat di masa depan.

Tantangan Implementasi di Lapangan

Implementasi reforma agraria di Indonesia menghadapi berbagai tantangan yang kompleks. Salah satu tantangan utama adalah konflik kepemilikan lahan. Tumpang tindih hak atas tanah sering terjadi antara masyarakat adat, petani, perusahaan, dan pemerintah, yang memicul konflik. Selain itu, konsesi besar kepada perusahaan melalui hak guna usaha (HGU) membuat redistribusi lahan kepada petani kecil semakin sulit diwujudkan. Ketimpangan struktur agraria juga menjadi hambatan signifikan. Sebagian besar petani hanya memiliki lahan yang sangat kecil, sementara sebagian kecil elite menguasai lahan luas. Kondisi ini semakin diperburuk oleh regulasi dan kebijakan yang tidak sinkron. Banyak aturan yang saling bertentangan antara sektor kehutanan, agraria, dan perkebunan. Kurangnya harmonisasi kebijakan di tingkat pusat dan daerah juga kerap menghambat pelaksanaan reforma agraria.

Selain itu, minimnya infrastruktur pendukung menjadi kendala besar. Banyak wilayah pertanian yang tidak memiliki akses jalan, irigasi, atau teknologi yang memadai untuk meningkatkan produktivitas. Tantangan ini diperparah oleh kurangnya dukungan teknis dan pendanaan bagi petani penerima manfaat. Mereka sering kali kesulitan mengakses pembiayaan, pelatihan, atau teknologi modern, sementara pemerintah lambat dalam menyediakan dukungan pasca-redistribusi lahan. Masalah data dan administrasi turut menghambat reforma agraria. Data agraria yang tidak akurat atau usang sering kali menyulitkan proses redistribusi. Program sertifikasi tanah juga terhambat oleh kurangnya transparansi dan akuntabilitas. Di sisi lain, perlawanan dari pemegang kekuasaan lama, seperti elite ekonomi dan politik yang diuntungkan oleh ketimpangan agraria, menjadi tantangan besar dalam mendorong perubahan. Tantangan lingkungan juga tidak bisa diabaikan. Sebagian lahan yang dialokasikan dalam reforma agraria berada di kawasan yang rentan, seperti hutan lindung atau area rawan bencana. Kerusakan lingkungan akibat redistribusi ini sering kali menjadi dilema tersendiri. Di samping itu, kurangnya komitmen politik sering kali menjadikan reforma agraria hanya sebatas jargon tanpa implementasi nyata.

Terakhir, tantangan sosial dan budaya juga menjadi hambatan. Tidak semua masyarakat adat atau petani kecil memiliki kemampuan untuk mengelola lahan yang diterima. Perbedaan nilai budaya terkait tanah, terutama di masyarakat adat, juga sering berbenturan dengan kebijakan formal pemerintah. Untuk mengatasi berbagai tantangan ini, diperlukan pendekatan holistik yang melibatkan pemerintah, masyarakat sipil, sektor swasta, dan komunitas lokal. Pendekatan ini mencakup perbaikan regulasi, peningkatan kapasitas petani, penguatan akses terhadap teknologi dan pasar, serta komitmen politik yang konsisten untuk mewujudkan keadilan agraria.

Studi Kasus: Keberhasilan dan Kegagalan Perlindungan Tanah Adat

Keberhasilan: Pengakuan Tanah Adat Masyarakat Kajang, Bulukumba, Sulawesi Selatan

Masyarakat Adat Kajang berhasil mendapatkan pengakuan atas tanah adat mereka melalui reforma agraria. Pada tahun 2016, pemerintah menetapkan kawasan hutan adat seluas 313 hektar sebagai hak Masyarakat Kajang. Keberhasilan ini didukung oleh kolaborasi antara masyarakat lokal, organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah. Pengakuan ini tidak hanya melindungi hak masyarakat adat atas tanahnya tetapi juga mendukung keberlanjutan lingkungan. Masyarakat Kajang memiliki kearifan lokal dalam mengelola hutan secara tradisional, seperti larangan eksploitasi hutan secara berlebihan melalui aturan adat (Pasang ri Kajang). Pengakuan tanah adat tersebut menjadi contoh bahwa reforma agraria dapat berjalan efektif jika didukung oleh keterlibatan semua pihak dan adanya penghormatan terhadap kearifan lokal.

Kegagalan: Konflik Tanah Adat Suku Anak Dalam, Jambi

Berbeda dengan Kajang, Suku Anak Dalam di Jambi menghadapi kegagalan dalam mempertahankan tanah adat mereka melalui reforma agraria. Sejak tahun 1980-an, kawasan yang mereka klaim sebagai tanah adat telah dikonversi menjadi area perkebunan kelapa sawit melalui pemberian hak guna usaha (HGU) kepada perusahaan besar. Meskipun ada program reforma agraria yang berusaha merelokasi sebagian lahan kepada masyarakat adat, implementasinya terhambat oleh konflik dengan perusahaan pemegang HGU. Selain itu, minimnya bukti administrasi terkait hak atas tanah adat menjadi kendala bagi Suku Anak Dalam untuk mendapatkan pengakuan resmi. Akibatnya, masyarakat adat kehilangan akses ke tanah mereka, yang berdampak buruk pada kelangsungan hidup, identitas budaya, dan kearifan lokal yang mereka miliki.

Kesimpulan

Reforma agraria merupakan instrumen penting dalam menciptakan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi, khususnya bagi masyarakat kecil dan adat yang kerap terpinggirkan. Dengan redistribusi tanah yang adil, reforma agraria berpotensi meningkatkan kesejahteraan petani, memperkuat kemandirian pangan, dan mendorong keberlanjutan lingkungan.

Namun, keberhasilan reforma agraria sangat bergantung pada penyelesaian tantangan seperti konflik kepemilikan lahan, ketimpangan struktural, dan regulasi yang tidak sinkron. Dukungan infrastuktur, akses pembiayaan, serta perlindungan hak tanah adat juga menjadi elemen kunci. Oleh karena itu, reforma agraria tidak hanya membutuhkan komitmen politik yang kuat, tetapi juga sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Sebagai instrumen penting, reforma agraria harus dilaksanakan secara holistik untuk mendorong keadilan agraria dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Rekomendasi

Pemerintah dapat mengambil berbagai langkah untuk mendukung keberhasilan implementasi reforma agraria. Salah satunya adalah dengan mendirikan lembaga mediasi khusus guna menyelesaikan konflik kepemilikan lahan yang sering melibatkan masyarakat adat, petani, perusahaan, dan pemerintah. Selain itu, perlu dilakukan peninjauan ulang hak guna usaha (HGU) yang tumpang tindih dengan klaim masyarakat adat atau petani kecil. Penguatan kerangka hukum juga penting dilakukan melalui harmonisasi regulasi lintas sektor, seperti agraria, kehutanan, dan perkebunan, serta percepatan legalisasi tanah adat dengan mengakui bukti non-formal dari masyarakat adat.

Redistribusi tanah yang adil dan transparan harus menjadi prioritas, petani tanpa lahan, dan masyarakat adat sebagai penerima manfaat utama. Teknologi digital, seperti pemetaan partisipatif berbasis GIS, dapat digunakan untuk meningkatkan akurasi data dan transparansi dalam redistribusi tanah. Pemerintah juga perlu memberikan dukungan pasca-redistribusi berupa pendampingan teknis, pelatihan pengelolaan lahan, dan akses pembiayaan melalui program kredit mikro yang khusus dirancang untuk petani penerima manfaat.

Pembangunan infrastruktur pendukung, seperti jalan, irigasi, dan fasilitas lainnya di wilayah penerima reforma agraria, sangat penting untuk menunjang produktivitas lahan. Selain itu, penguatan kelembagaan melalui keterlibatan masyarakat sipil dapat memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses reforma agraria. Masyarakat adat juga harus dilibatkan dalam penyusunan kebijakan terkait pengeloaan tanah dan sumber daya alam.

Komitmen publik perlu ditingkatkan dengan menjadikan reforma agraria sebagai prioritas nasional, didukung alokasi anggaran yang memadai dan target capaian yang jelas. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah juga harus dikuatkan. Terakhir, reforma agraria harus diintegrasikan dengan program konservasi lingkungan, seperti pengelolaan hutan berbasis masyarakat, untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan melindungi kawasan-kawasan penting dari eksploitasi berlebihan. Dengan pendekatan yang komprehensif, reforma agraria dapat menjadi langkah nyata untuk mengatasi ketimpangan agraria, memberdayakan masyarakat, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun