Mohon tunggu...
Ana HulliyatulMaghfiroh
Ana HulliyatulMaghfiroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Musik, Baca

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Buku: Sosiologi Hukum Prof. Dr. H. Zainudin Ali, M.A

11 Oktober 2023   08:40 Diperbarui: 11 Oktober 2023   09:03 435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

IDENTITAS BUKU

Judul Buku         : Sosiologi Hukum

Penyusun           : Prof. Dr.H. Zainuddin Ali, M.A.

Cetakan             : 2021

Penerbit             : Sinar Grafika

Jumlah Halaman : 170

ISBN                  : 979-007-932-8

Pereview           : Ana Hulliyatul Maghfiroh

BAB I

PENDAHULUAN

Pengertian Sosialogi Hukum

dilihat dari 4 pendapat yang mempunyai kapasitas keilmuan di bidang sosialogi hukum diantara adalah: Soerjono Sokamto, Satjipto Rahardjo, R. Otje Salman, H.I.A. Hart bahwa segala aktivitas sosial manusia yang di lihat dari aspek hukumnya di sebut sosiologi hukum.

Latar Belakang Sosialogi hukum di gunakan istilah pertama kalinya oleh Anzilotti pada tahun 1882. Namun demikian sosialogi hukum dipengaruhi oleh disiplin ilmu diantaranya ilmu filsafat hukum, ilmu hukum, dan sosialogi yang kajiannya berorientasi pada hukum.

Ruang Lingkup Sosialogi hukum ada 2 (dua) hal yaitu:

  • Dasar dasar sosialogi hukum yang berlaku di setiap negara sebagai contoh Indonesia dasar sosial hukumnya Pancasila dengan ciri ciri rasa gotong royong, musyawarah dan kekeluargaan.
  • Efek efek hukum terhadap gejala-gejala sosialnya lainnya sebagai contoh misalnya UU Perkawinan no 1 tahun 1974, UU no 22 tahun 1997 dan UU no 23 tahun 1999 Tentang Narkotika,UU no 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Sejak abad 19 telah diusahakan oleh para sarjana sosialogi dan hukum mengenai Batasan Batasan dalam bidang ilmu sosialogi hukum pembatasan tersebut didasari oleh ilmu yang erat hubungannya dengan sosiologi hukum dikelompokkan pada empat pendekatan dinamakan pendekatan intstrumental, hukum alam, positivistik dan paradigmatik. Karakteristik Kajian Sosialogi Hukum adalah fenomena hukum di masyarakat dalam mewujudkannya adanya deskripsi, penjelasan, pengungkapan (revealing) dan prediksi.

BAB II

Metode Pendekatan dan fungsi Sosiologi Hukum

Metode pendekatan Sosialogi hukum di Indonesia ini masih pengkajian hukum positif untuk memenuhi harapan demikian perlu mengkaji persoalan persoalan yang ada di masyarakat dan menerapkan aturan aturannya ini disebut pendekatan secara yuridis normative. Selain pendekatan yuridis normatif hukum juga mempunyai sisi yang lain di har bentuk pasal pasal atau perundang-undangan yang mana hukum itu di operasikan di masyarakat pengkajian seperti ini disebut pengkajian yuridis empiris.

Perbandingan yuridis empiris berobyek pada interaksi sosial sistim sosial, proses prilaku, pilihan ilmu pengetahuan tujuannya penjelasan sedangkan yuridis normative berobyek pada jurisprudence model, aralisis aturan (rules), logika, pilihan praktis, dengan tujuan pengambilan keputusan. Dalam hal itu semua diuraikan menjadi 3 (tiga) konsep:

  • Model kemasyarakatan dalam konsep sosialogi yaitu interaksi sosial, sistim sosial. dan perubahan sosial Interaksi sosial merupakan hubungan hubungan sosial yang dinamis dan bekelanjutan dari orang perorang, kelompok-kelompok, maupun perorangan dan kelompok. Sistim sosial merupakan keseluruhan elemen elemen tersebut saling berhubungan dan saling bergantung satu sama lainnya sehingga terbentuk kesinambungan dan kesinambungan ini harus tetap terpelihara dengan baik. Peruabahan sosial merupakan suatu variasi dari car acara hidup yang telah di terima di karenakan perubahan perubahan kondisi geografis, kebudayaan materiil, jumlah penduduk, idealogi maupun adanya disfusi
  • Struktur sosial adalah jalinan yang relative tetap antara unsur unsur sosial.
  • Prilaku (Behavior) merupakan kenyataan hukum di dalam masyarakat sehingga terkadang apa yang dicita citaka oleh masyarakat dalam mewujudkan kepastian hukum justru tidak sesuai dengan apa yang diharapakan perangai ini biasa disebut, tabiat atau ahlak dalam konndisi seperti ini dapat dilakukan dua pendekatan pertama melalui rangsangan berupa Latihan tanya jawab dan mencontoh yang kedua melalui kognitif penyampain informasi yang didasari oleh Alquran dan Hadist teori teori dan konsep.

Hukum sebagai Sosial Kontrol yang mempunyai artian sebagai suatu proses baik yang direncanakan ataupun tidak ayng bersifat mendidik, mengajak, atau bahkan memaksa warga masyarakat, agar mematuhi sistim kaidah dan jukum yang berlaku perwujudan tersebut bisa berupa pemindanaan, kompensasi, terapi maupun konsiliasi.

Hukum sebagai alat mengubah masyarakat atau biasa di sebut social enginneriing peran ini di pegang oleh para hakim melalui interprestasi dalam mengadili yang dihadapi secarai seimbang (balance) dengan memperhatikan beberapa hal diantaranya Aspek sosial yang actual dari Lembaga hukum, tujuan dari pembuat peraturan hukum yang efektif, studi sosailogi dalm mempersiapkan hiku, studi tentang MPH, Sejarah hukum dan alasan-alasan terdahulu pada kasus hukum yang terdahulu tentang keadilan yang abstrak dari suatu hukum yang abstrak.

BAB III

Basis Sosial Hukum Serta Hukum dan Kekuatan-Kekuatan Sosial

Basis Sosial Hukum serta hukum dan kekuatan kekuatan sosial

Paradigma sosialogi hukum adalah pengaruh timbal balik antara hukum dengan gejala gejala sosial lainya, pengaruh timbal balik tersebut sebagai berikut:

  • Kelompok-kelompok sosial Hukum contoh Yayasan Masyarakat Indonesia Baru (YAMIBA) hukumnya AD/ART
  • Lembaga-lembaga sosial contohnya Desa hukumnya UU Desa, Perkawinan hukumnya UU Perkawinan
  • Stratifikasi adalah pelapisan sosial yang ada di masyrakat namun stratifikasi tersebut tidak membeda bedakan persamaan di hadapan hukum seperti pasal 27 UUD 1945.
  • Kekuasaaan dan kewenangan dimaksud diatur oleh hukum sebagai contoh kekuasaan presiden.
  • Interaksi sosial dalam artian hukum berfungsi untuk memperlancar inteaksai sosial.
  • Perubahan-perubahan sosial dimana perubahan sosial akan mempengaruhi perubahan hukum seperti UU no 1 tahun 1974 dan UU narkotika tahun 1976.
  • Masalah sosial yang dimaksud adalah hal hal yang berkaitan dengan kejahatan hukumannya KUHP dan acara pidana.

Hukum sebagai tingkah laku sosial merupakan Tindakan tingkah laku sosial dari penduduk asli yang didasarkan pada suatu Tindakan memberi dan menerima yang telah dinilai secara seksama mental telah dipilih dan seimbang dalam jangka Panjang.

Hukum dan kewenangan merupakan suatu produk dari kepemimpinan dan tidak dapat didelegasikan dari sudut pandang legitimasi seseorang yang mempunyai kewengan bisa menmyerahkan Sebagian dari kewengan itu kalau ia mengikuti suatu acara yang telah disetujuinya. Hukum dan kekuatan kekuatan sosial di dalam masyarakat ada kekuatan kekuatan sosial yang berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan yang bisa bersifat baik dan tidak baik empat kekuasaan tersebut diantaranya kekuatan uang politik, massa, teknologi baru.

Manfaat Sosialogi Hukum adalah untuk memahami bekerjanya hukum dalam masyarakat yang dapat diamati dalam sudut pandang fungsi hukum sebagai control sosial, sebagai alat untuk mengubah masyarakat, sebagai simbol pengetahuan, sebagai instrument politik, dan Integrasi.

BAB IV

Hukum dan Masyarakat

Perubahan dalam masyarakat dan pencapaian tujuan hukum berarti mengkaji perubahan kehidupan sosial dalam masyarakat yang berorientasi kepada proses pembentukan hukum dalam pencapaian tujuannya. Ini berfokus an enginnering interpretation.

   1. Konsep dasar an enginnering interpretation

  • Interpretation adalah usaha untuk menggali, menemukan, dan memahami, nilai nilai dan norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
  • Enginnering adalah perubahan perubahan norma dan nilai nilai yang terjadi dalam masyarakat seiring dengan terjadinya perubahan kebudayaan.

Perubahan Interprestasi dalam suatu perubahan hukum terhadap Undang- undang no 5 tahun 1960 merupakan undang undang pertanahan pertama yang dibentuk dan merupakan undang undang pokok agraria bukan undang undang pokok pertanahan dengan memberikan arti kata "tanah" terbatas hanya pada muka bumi sedangkan kata agraria berarti bumi,alam dan kekayaan alam yang terakandung didalamnya lainnya, maka dalam hal ini diartikan:

1. UUPA dipandang sebagai produk kebudayaan.

2. UUPA sebagai pemelihara kebudayaan

3. UUPA memperkaya kebudayaan.

Pendekatan Yuridis empiris merupakan suatu penyelesaian hukum berdasarkan kenyataan sosial dalam masyarakat. Hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum yang berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan Amandemennya yang didalamnya terdapat pasal 2 aturan peralihan yang menyangkut peraturan peraturan yang di pergunakan oleh Belanda dalam menjajah bangsa Indonesia karena itu masih ada sedikit kekakuan jika menggunakan pendekatan melalui yuridis normative dalam menyelesaikan permasalahan hak dan kewajiban, karena kuurang memperhatikan budaya hukum yang berlaku di kultur masyarakat. Sosialogi hukum Bersama ilmu empiris lainnya akan menempatkan kembali konstruksi hukum yanag abstrak ke dalam kultur sosial yang ada sehingga hukum menjadi Lembaga yang utuh dan realistis.

BAB V

Hukum dan Stratifikasi Dalam Kenyataan Sosial

Stratifikasi sosial merupakan suatu konsep dalam sosiologi yang melihat bagaimana anggota masyarakat dibedakan berdasarkan status yang dimilikinya. Status yang dimiliki oleh setiap anggota masyarakat ada yang didapat dengan suatu usaha (achievement status) dan ada yang didapat tanpa suatu usaha (ascribed status). Stratifikasi berasal dari kata stratum yang berarti strata atau lapisan dalam bentuk jamak. Pitirin A. Sorokin mendefinisikan stratifikasi sebagai pembedaan penduduk atau anggota masyarakat ke dalam kelas-kelas secara hierarkis. Sedangkan menurut Bruce J. Cohen sistem stratifikasi akan menempatkan setiap individu pada kelas sosial yang sesuai berdasarkan kualitas yang dimiliki. Stratifikasi dapat terjadi dengan sendirinya sebagai bagian dari proses pertumbuhan masyarakat, juga dapat dibentuk untuk tercapainya tujuan bersama. Faktor yang menyebabkan stratifikasi sosial dapat tumbuh dengan sendirinya adalah kepandaian, usia, sistem kekerabatan, dan harta dalam batas-batas tertentu.

Mobilitas sosial merupakan perubahan status individu atau kelompok dalam stratifikasi sosial. Mobilitas dapat terbagi atas mobilitas vertikal dan mobilitas horizontal. Mobilitas vertikal juga dapat terbagi dua, mobilitas vertikal intragenerasi, dan mobilitas antargenerasi. Berkaitan dengan mobilitas ini maka stratifikasi sosial memiliki dua sifat, yaitu stratifikasi terbuka dan stratifikasi tertutup. Pada stratifikasi terbuka kemungkinan terjadinya mobilitas sosial cukup besar, sedangkan pada stratifikasi tertutup kemungkinan terjadinya mobilitas sosial sangat kecil.

BAB VI

Keberadaan Hukum Dalam Masyarakat Dalam Konteks Penegakan Hukum

 mengenai keberadaan hukum dalam masyarakat dalam konteks penegakan hukum. Efektivitas hukum berarti mengkaji kaidah hukum yang harus memenuhi syarat, yaitu berlaku secara yuridis, berlaku secara sosiologis, dan berlaku secara filosofis. Jika warga masyarakat hanya mengetahui adanya suatu ketentuan hukum, maka taraf kesadaran hukumnya lebih rendah dari mereka yang memahaminya, dan seterusnya.

BAB VII

Hukum dan Politik Dalam Penyelesaian Konflik dan Mewujudkan Keadilan

Salah satu sumber utama konflik dan kekerasan di berbagai daerah adalah kondisi penegak hukum di Indonesia yang sangat lemah. Ditambah lagi dengan berbagai bentuk diskriminasi dan marginalisasi dalam pengaturan sosial-ekonomi, politik dan pemanfaatan sumber daya alam, bahkan dalam kehidupan berbudaya.

Berbagai perasaan ketidakadilan dan ketidakpuasan umum berkecamuk dan meledak menjadi tragedi kemanusiaan yang memilukan dan mengerikan. Bagi warga negara Republik Indonesia harus merasakan bahwa pelaksanaan hukum di negeri ini telah menjadi sumber utama yang menyebabkan timbulnya berbagai konflik dan kekerasan di Indonesia. Periode otoritarian yang intens selama empat dasawarsa pada masa orde lama dan orde baru telah menghasilkan sistem hukum represif yang tidak saja dirasakan akibatnya secara langsung oleh masyarakat, tetapi secara tidak langsung telah membentuk kesadaran, perilaku dan struktur sosial yang bersendikan pada kekerasan sebagai norma utama.

Melalui berbagai produk perundang-undangan maupun praktik hukum yang dilakukan oleh birokrasi dan aparat keamanan dan pengadilan, dapat diketahui bagaimana kekerasan beroperasi serta memproduksi diri dalam berbagai sikap dan perilaku sosial masyarakat di Indonesia. Pelaksanaan hukum di indonesia telah melembagakan kekerasan dalam berbagai bentuk pengaturan. kebijakan dan putusan hukum yang menyebabkan terjadinya ketimpangan sosial ekonomi diskriminasi dan perilaku kekerasan sehari-hari.

Derrida dalam Positions (1981) bahwa jejak kekerasan dalam hukum selalu terlupakan oleh perjalanan waktu dan tersembunyikan oleh berbagai fiksi tentang moralitas penegak hukum. Akibatnya kita sering tidak mengenali lagi adanya kekerasan yang diproduksi oleh berbagai produk hukum dan menganggapnya sebagai sebuah hal yang wajar, bahkan tidak jarang menganggapnya sebagai keharusan moral dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Pembaruan hukum harus dilakukan untuk melembagakan prosedur demokratis sebagai pola pengaturan, pengambilan keputusan, dan penyelesaian konflik di tengah masyarakat.

BAB VIII

Keberadaan Hukum Dalam Masyarakat Dalam Konteks Hak Asasi Manusia HAM

 

HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Meski begitu, tetaplah muncul berbagai kasus pelanggaran HAM. Esensi pelanggaran HAM bukan semata-mata pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan HAM yang berlaku, melainkan degradasi terhadap kemanusiaan yang merendahkan martabat dan derajat manusia.

KELEBIHAN

Memberikan pengertian dan juga ilmu baru yang berkaitan tentang pengertian, metode,basis social kekuatan hukum, hukum politik dan penyelesaiankonflik, keberadaan hukum dalam HAM dan masih banyak lagi, buku ini sangat lengkap dan berguna sekali bagi mahasiswa mata kuliah sosiologi hukum.

KEKURANGAN

Perkembangannya sosiolog kurang memerhatikan dibidang hukum. Ada beberapa faktor sebagai penyebab kurangnya perhatian para sosiolog terhadap hukm, para sosiolog mengalami kesulitan untuk menyoroti sistem hukum semata-mata sebagai himpunan kaedah-kaedah yang bersifat normatif sebagaimana halnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun