Basis Sosial Hukum Serta Hukum dan Kekuatan-Kekuatan Sosial
Basis Sosial Hukum serta hukum dan kekuatan kekuatan sosial
Paradigma sosialogi hukum adalah pengaruh timbal balik antara hukum dengan gejala gejala sosial lainya, pengaruh timbal balik tersebut sebagai berikut:
- Kelompok-kelompok sosial Hukum contoh Yayasan Masyarakat Indonesia Baru (YAMIBA) hukumnya AD/ART
- Lembaga-lembaga sosial contohnya Desa hukumnya UU Desa, Perkawinan hukumnya UU Perkawinan
- Stratifikasi adalah pelapisan sosial yang ada di masyrakat namun stratifikasi tersebut tidak membeda bedakan persamaan di hadapan hukum seperti pasal 27 UUD 1945.
- Kekuasaaan dan kewenangan dimaksud diatur oleh hukum sebagai contoh kekuasaan presiden.
- Interaksi sosial dalam artian hukum berfungsi untuk memperlancar inteaksai sosial.
- Perubahan-perubahan sosial dimana perubahan sosial akan mempengaruhi perubahan hukum seperti UU no 1 tahun 1974 dan UU narkotika tahun 1976.
- Masalah sosial yang dimaksud adalah hal hal yang berkaitan dengan kejahatan hukumannya KUHP dan acara pidana.
Hukum sebagai tingkah laku sosial merupakan Tindakan tingkah laku sosial dari penduduk asli yang didasarkan pada suatu Tindakan memberi dan menerima yang telah dinilai secara seksama mental telah dipilih dan seimbang dalam jangka Panjang.
Hukum dan kewenangan merupakan suatu produk dari kepemimpinan dan tidak dapat didelegasikan dari sudut pandang legitimasi seseorang yang mempunyai kewengan bisa menmyerahkan Sebagian dari kewengan itu kalau ia mengikuti suatu acara yang telah disetujuinya. Hukum dan kekuatan kekuatan sosial di dalam masyarakat ada kekuatan kekuatan sosial yang berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan yang bisa bersifat baik dan tidak baik empat kekuasaan tersebut diantaranya kekuatan uang politik, massa, teknologi baru.
Manfaat Sosialogi Hukum adalah untuk memahami bekerjanya hukum dalam masyarakat yang dapat diamati dalam sudut pandang fungsi hukum sebagai control sosial, sebagai alat untuk mengubah masyarakat, sebagai simbol pengetahuan, sebagai instrument politik, dan Integrasi.
BAB IV
Hukum dan Masyarakat
Perubahan dalam masyarakat dan pencapaian tujuan hukum berarti mengkaji perubahan kehidupan sosial dalam masyarakat yang berorientasi kepada proses pembentukan hukum dalam pencapaian tujuannya. Ini berfokus an enginnering interpretation.
  1. Konsep dasar an enginnering interpretation
- Interpretation adalah usaha untuk menggali, menemukan, dan memahami, nilai nilai dan norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
- Enginnering adalah perubahan perubahan norma dan nilai nilai yang terjadi dalam masyarakat seiring dengan terjadinya perubahan kebudayaan.
Perubahan Interprestasi dalam suatu perubahan hukum terhadap Undang- undang no 5 tahun 1960 merupakan undang undang pertanahan pertama yang dibentuk dan merupakan undang undang pokok agraria bukan undang undang pokok pertanahan dengan memberikan arti kata "tanah" terbatas hanya pada muka bumi sedangkan kata agraria berarti bumi,alam dan kekayaan alam yang terakandung didalamnya lainnya, maka dalam hal ini diartikan: