Mohon tunggu...
Ana HulliyatulMaghfiroh
Ana HulliyatulMaghfiroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Musik, Baca

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Buku: Sosiologi Hukum Prof. Dr. H. Zainudin Ali, M.A

11 Oktober 2023   08:40 Diperbarui: 11 Oktober 2023   09:03 435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

1. UUPA dipandang sebagai produk kebudayaan.

2. UUPA sebagai pemelihara kebudayaan

3. UUPA memperkaya kebudayaan.

Pendekatan Yuridis empiris merupakan suatu penyelesaian hukum berdasarkan kenyataan sosial dalam masyarakat. Hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum yang berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan Amandemennya yang didalamnya terdapat pasal 2 aturan peralihan yang menyangkut peraturan peraturan yang di pergunakan oleh Belanda dalam menjajah bangsa Indonesia karena itu masih ada sedikit kekakuan jika menggunakan pendekatan melalui yuridis normative dalam menyelesaikan permasalahan hak dan kewajiban, karena kuurang memperhatikan budaya hukum yang berlaku di kultur masyarakat. Sosialogi hukum Bersama ilmu empiris lainnya akan menempatkan kembali konstruksi hukum yanag abstrak ke dalam kultur sosial yang ada sehingga hukum menjadi Lembaga yang utuh dan realistis.

BAB V

Hukum dan Stratifikasi Dalam Kenyataan Sosial

Stratifikasi sosial merupakan suatu konsep dalam sosiologi yang melihat bagaimana anggota masyarakat dibedakan berdasarkan status yang dimilikinya. Status yang dimiliki oleh setiap anggota masyarakat ada yang didapat dengan suatu usaha (achievement status) dan ada yang didapat tanpa suatu usaha (ascribed status). Stratifikasi berasal dari kata stratum yang berarti strata atau lapisan dalam bentuk jamak. Pitirin A. Sorokin mendefinisikan stratifikasi sebagai pembedaan penduduk atau anggota masyarakat ke dalam kelas-kelas secara hierarkis. Sedangkan menurut Bruce J. Cohen sistem stratifikasi akan menempatkan setiap individu pada kelas sosial yang sesuai berdasarkan kualitas yang dimiliki. Stratifikasi dapat terjadi dengan sendirinya sebagai bagian dari proses pertumbuhan masyarakat, juga dapat dibentuk untuk tercapainya tujuan bersama. Faktor yang menyebabkan stratifikasi sosial dapat tumbuh dengan sendirinya adalah kepandaian, usia, sistem kekerabatan, dan harta dalam batas-batas tertentu.

Mobilitas sosial merupakan perubahan status individu atau kelompok dalam stratifikasi sosial. Mobilitas dapat terbagi atas mobilitas vertikal dan mobilitas horizontal. Mobilitas vertikal juga dapat terbagi dua, mobilitas vertikal intragenerasi, dan mobilitas antargenerasi. Berkaitan dengan mobilitas ini maka stratifikasi sosial memiliki dua sifat, yaitu stratifikasi terbuka dan stratifikasi tertutup. Pada stratifikasi terbuka kemungkinan terjadinya mobilitas sosial cukup besar, sedangkan pada stratifikasi tertutup kemungkinan terjadinya mobilitas sosial sangat kecil.

BAB VI

Keberadaan Hukum Dalam Masyarakat Dalam Konteks Penegakan Hukum

 mengenai keberadaan hukum dalam masyarakat dalam konteks penegakan hukum. Efektivitas hukum berarti mengkaji kaidah hukum yang harus memenuhi syarat, yaitu berlaku secara yuridis, berlaku secara sosiologis, dan berlaku secara filosofis. Jika warga masyarakat hanya mengetahui adanya suatu ketentuan hukum, maka taraf kesadaran hukumnya lebih rendah dari mereka yang memahaminya, dan seterusnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun