PenutupÂ
KESIMPULAN
Zakat secara istilah merupakan harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang yang beragama muslim dan kemudian harta tersebut diberikan kepada golongan-golongan yang berhak menerimanya.Â
Infaq secara istilah, sebagian ulama ahli fikih mengungkapkan bahwa infaq merupakan segala macambentuk pengeluaran baik untuk kepantingan pribadi, keluarga, ataupun orang lain. Dalam arti lain, infaq adalah mengeluarkan harta pokok mencakup zakat dan non-zakat, artinya infaq ini dapat berupa mengeluarkan harta pokok yang bersifat wajib dan sunnah seperti zakat, kafarat, nazar dan lainnya.Â
Sekedah merupakan pemberian dari seorang muslim kepada orang lain secara sukarela dan ikhlas tanpa adanya batasan waktu dan jumlah serta tanpa adanya paksaan ataupun tanpa tuntutan apapun. sedekah ini cakupannya lebih luas daripada zakat maupun infaq dikarenakan bukan hanya harta yang diberikan tetapi juga berupa amal perbuatan seperti senyuman atau memberikan pertolonganpun merupakan bentuk dari sedekah.
Adanya bantuan ZIS ini memiliki banyak sekali manfaat yang dirasakan untuk semua baik si pemberi dan juga si penerima, Â si pemberi akan mendapat ridho dan rahmat dari Allah swt., akan di muliakan dan ditinggikan derajatnya di hadapan Allah swt, mendapat pahala yang berlipat ganda yang masih banyak lagi.Â
Bagi penerima ia akan merasakan manfaatnya dalam kebutuhan ekonominya akan terbantu dengan adanya bantuan ZIS dari kita, dan juga bermanfaat untuk meningkatkan ekonomi masyarakat sehingga pemerataan kebutuhan ekonomi masyrakat sendiri akan merata dan tumbuh meningkat secara baik.
Daftar Pustaka
1. Drs.H.Hamka M.Ag., Buku Panduan Zakat Praktis. Juli 2013, Jakarta.
2. Ahmad Alan, Jurnal Manajemen "Permasalahan dan Solusi Pengelolaan Zakat di Indonesia" Volume 9, 2 Desember 2018: Unibersitas Ibnu Khaldun, Indonesia
3. Departemen Agama RI, op.cit. h. 198