MENINGKATKAN EKONOMI MASYARAKAT DENGAN ZAKAT, INFAQ DAN SEDEKAH
An-Nurul Lu'lua Khodijah
102190092/SM.D
Pendahuluan
Zakat, infaq dan sedekah merupakan  salah satu bentuk ibadah yang memiliki peran yang sangat penting dan merupakan penentu baik dari sisi ubudiyah maupun dari sisi kesejh teraan ekonomi umat manusia.Â
Selain ZIS ini merupakan bentuk ibadah manusia kepada Allah swt., ZIS ini juga perbuatan yang berhubungan dengan pembangunan kesejahteraan ekonomi umat.Â
Keterkaitan ini dalam bidang pendayagunaan ZIS secara material dan fungsional oleh masyarakat yang memiliki kebutuhan yang berbeda-beda sehingga dalam pemenuhannya juga terdapat perbedaan di setiap kalangan masyarkat, terutama rakyat yang rakyat miskin.
Ekonomi rakyat sendiri juga mengalami kesulitan karena banyak sekali terjai monopoli psar yang tidak disadari oleh masyarakat tertentu dalam pelaksanaan ekonomi tersebut, juga masih banyak lagi terjadinya  tidak pemerataan kebutuhan ekonomi yang terjadi di kalangan masyarakat menengah kebawah. Sehingga perlu sekali solusi untuk meminimalisir dan juga mengurangi masalah yang terjadi dalam perekonomian masyarakat, supaya ekonomi masyarakat dapat maju dan berkembang, juga merata dalam melimpahkan kebutuhan ekonominya.
Maka dengan adanya ZIS ini yang dapat memberikan solusi dan membantu meningkatkan pertumbuhan ekonoomi rakyat dalam hal kebuthan hidup terutama ekonomi rakyat islam.Â
Dengan zakat, infaq dan sdekah ini juga bermanfaat untuk kita dalam hubungan kepada Allah swt., dan juga bermanfaat dalam hubungan sesama manusia. Dengan demikian, banyak sekali yang kita dapatkan dengan menerapkan zakat, infaq dan sedekah ini di dalam kehidupan sehari-hari kita.
Pembahasan
DEFINISI ZAKAT, INFAQ DAN SEDEKAH
Zakat secara istilah merupakan harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang yang beragama muslim dan kemudian harta tersebut diberikan kepada golongan-golongan yang berhak menerimanya.Â
Dalam bahasa,arti zakat ini adalah bersih, suci, subur dan berkembang. Zakat merupakan wajib bagi setiap uslim, artinya, setiap orang muslim laki-laki maupun wanita, anak, remaja, dewasa hingga orang yang sudah tua dan berumur pun wajib mengeluarkan harta zakat ini dan diberikan kepada orang yang membutuhnkan.
Orang-orang yang berhak menerima daripada zakat ini terdapat 8 golongan yang wajib dikatahui oleh kita semua, yang diantaranya adalah:
- Orang Fakir, merupakan golongan orang yang tidak memiliki harta untuk menunjang atau mencukupi kebutuhan dasar hidup mereka.
- Orang Miskin, merupakan golongan orang yang tidak memiliki harta untuk mengidupi kebutuhannya, tetapi masih mampu untuk mencari nafkah tetapi tidak mencukupi.
- Amil, merupakan golongan atau orang yang ditunjuk oleh penguasa yang sah untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan zakat.
- Mualaf, merupakan golongan orang-orang yang beru masuk agama Islam dan memerlukan ilmu atau bekal dalam menganut agama Islam.
- Riqab atau Budak, merupakan golongan yang berhak menerima zakat untuk menebus diri mereka dari perbudakan.
- Gharim atau Orang yang Berhutang, merupakan golongan orang yang dalam pemenuhaan kehidupannya dililit hutang dan tidak dapat terlepas dari lilitan hutang tersebut kecuali mendapat bantuan dari pihak luar.
- Sabilillah, merupakan golongan orang yang berjung di jalan Allah swt., yaitu orang yang menegakkan agama Islam dengan cara perang untuk menegkkan syiar Islam.
- Ibnu Sabil, merupakan ggolongan orang yang berada dalam perjalanan jauh yang kehabisan biaya dalam perjalanan dan tidak mampu untuk melanjutkan perjalanannya kecuali dengan bantuan dari luar.
Infaq secara istilah, sebagian ulama ahli fikih mengungkapkan bahwa infaq merupakan segala macambentuk pengeluaran baik untuk kepantingan pribadi, keluarga, ataupun orang lain. [1] Dalam arti lain, infaq adalah mengeluarkan harta pokok mencakup zakat dan non-zakat, artinya infaq ini dapat berupa mengeluarkan harta pokok yang bersifat wajib dan sunnah seperti zakat, kafarat, nazar dan lainnya.
Harta infaq yang dikeluarkan ini merupakan harta kebutuhan pokok dan diberikan kepada orang yang membutuhkan sehingga bukan hanya kita yang dapat merasakan tetapi orang lain juga merasakan manfaat dari infaq tersebut.
Sedangkan sekedah merupakan pemberian dari seorang muslim kepada orang lain secara sukarela dan ikhlas tanpa adanya batasan waktu dan jumlah serta tanpa adanya paksaan ataupun tanpa tuntutan apapun. sedekah ini cakupannya lebih luas daripada zakat maupun infaq dikarenakan bukan hanya harta yang diberikan tetapi juga berupa amal perbuatan seperti senyuman atau memberikan pertolonganpun merupakan bentuk dari sedekah.
Amalan sedekah ini menckup segala seuatu yang dapat diberikan yaitu diantaranya:
- Sedekah harta
- Sedekah tenga
- Sedekah Pikiran
- Sedekah ilmu
- Sedekah makanan
- Sedekah senyum dan salam, serta masih banyak lagi.
Ekonomi masyarakat merupakan suatu bentuk kegiatan yang dilakukan oleh perorangan, kelompok maupun organisasi di suatu masyarakat. Masyarakat sedniri juga terdiri dari golongan keatas dan golongan kebawah, masyarakat ini melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.Â
Dalam upaya kegiatan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat melakukan kegiatan produksi dan konsumsi yang sebagaimana konsumen membeli suatu barang atau jasa dari produsen dan produsen menyediakan atau membuat barang atau jasa untuk guna memenuhi kebutuhan hidup masyarakat sendiri.
Tetapi pelaksanaan di dalam perekonomian tersebut sudah pasti terdapat kesenjangan pemertaan kebutuhan ekonomi yang akan berdampak pada pemenuhan kebutuhan masyarakat itu sendiri yang mendapatkan lebih akan berkecukupan sedangkan yang tidak mendapatkan akan selalu kurang untuk memenuhi kebutuhn hidup mereka, maka dari itu kita sebagai masyarakat yang berkecukupan baik sangat perlu untuk menyalurkan sebagian harta kita kepada orang-orang yang lebih membutuhkan.Â
Sehingga dengan adanya penyaluran sebagian harta yang kita miliki kepada orang yang membutuhkan akan memberikan dampak baik kepada perkembangan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat serta dapat meminimalisir ketidakrataan penyaluran kebutuhan ekonomi masyaratak sendiri.
DASAR HUKUM ZAKAT, INFAQ DAN SEDEKAH
Zakat merupakan rukun Islam ketiga yang wajib ditunaikan oleh setiap umat Islam.[2] Telah kita ketahui bahwa hukum dasar dari zakat adalah wajib dan juga sering kita dengar dan juga baca di dalam Al-Qur'an bahwa ayat mengenai zakat ini selalu berdampingan dengan ayat yang menyinggung tentang sholat, sehingga juga dapat disimpulkan bahwa berzakat adalah sesuatu yang wajib bagi umat islam di seluruh penjuru alam.
Sesuai dengan ayat dalam Al-Qur’an QS. At-Taubah Ayat 71:
"Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, melaksanakan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana." (QS. At-Taubah Ayat 71) [3]
Dari terjemahan ayat diatas dapat difahami bahwa umat islam laki-laki maupun perepmpuan merupakan sebagian penolong dari orang-orang yang lain yaitu orang-orang yang berhak menerima zakat, terutama orang-orang yang lebih membutuhkan bantuan dan juga delapan golongan orang yang berhak menerima zakat atau dapat disebut dengan mustahiq.Â
Maka dari itu kita sebagai orang islam dan terlebih lagi orang yang sudah berkecukupan sangat-sangat wajib bagi kita untuk memenuhi kewjiban kita untuk berzakat. Dan juga terdapat ayat yang menjelaskan mengenai mereka yang berhak menerima dan mendapatkaan zakat dalam frman Allah swt., artinya:
"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah Ayat 103) [4]
Infaq sebenarnya berasal dari anfaqo-yunfiqu yang memiliki arti membelanjakan atau membiayai, dalaam islam juga diajarkan bahwa kita tidak boleh menggunakan harta dengan boros, maka arti dalam kata tersebut yaitu membelanjakan atau membiayai sesuatu yang baik dan bermanfaat serta cukup atau tidak boros. dasar hukum dari infaq sendiri terdapat dalam ayat Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 267 yang artinya:
" Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."Â
(QS. Al-Baqarah Ayat 267) [5]
Sedangkan sedekah yang dalam Al-Qur'an sangat dianjurkan dan diutamakan bersedekah kepada karib terdekat dahulu sebelum orang lain, ini dijelaskan dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 177 artinya:
"Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan ke barat, tetapi kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, dan nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan (musafir), peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya, yang melaksanakan salat dan menunaikan zakat, orang-orang yang menepati janji apabila berjanji, dan orang yang sabar dalam kemelaratan, penderitaan dan pada masa peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar, dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.", dan juga surah Al- Isra' ayat 26 sebagai berikut:
"Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros." (QS. Al- Isra' ayat 26) [6]
MENINGKATKAN EKONOMI MASYARAKAT DENGAN ZAKAT, INFAQ DAN SEDEKAH
Untuk meningkatkan ekonomi masyarakat sebenarnya merupakan kewajiban bagi setiap masyarakat sendiri agar dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat sendiri, maka dibutuhkan juga peningkatan kesadaran dalam diri kita dan juga yang lainnya untuk melakukan pemanfaatan dan juga melakukan suatu usaha dalam kegiatan ekonomi untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi serta kita semua membutuhkan manajemen suatu usaha yang baik dan benar agar peningkatan ekonomi masyarakat juga berjalan baik dan sesuai sehingga dalam pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat juga dapat terpenuhi secara merata dan adil, tidak terdapat penimbunan atau penyaluran kebutuhan ekonomi masyarakat yang tidak sesuai.
Kita sebagai umat Islam harus mengetahui ini karena orang-orang seperti ini tetaplah saudara kita hanya saja mereka berkecukupan yang kurang dari kita semua.Â
Dengan adanya penjelasan seperti diatas, kita juga harus menyadari bagaimana upaya kita untuk membantu saudara kita yang kekurangan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat ini.Â
Agama Islam telah mengajarkan semua urusan di dunia kepada umatnya mengenai cara-cara yang baik dan rinci untuk menjadikan umatnya sejahtera, dalam bidang ekonomi ini tentu juga terdapat cara yang dapat kita lakukan dengan cara-cara yang baik untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat diantaranya seperti dengan berzakat, berinfaq dan bersedekah.
Sangat perlu disadari dari kita sendiri bahkan sejak kecil untuk melakukan hal-hal baik kepada orang lain yang mengalami susah, menolong orang lain dengan hal-hal kecil juga sangat membantu mereka yang mengalami keksusahan dalam kehidupan mereka, termasuk dalam meningkatkan ekonomi masyarakat yang megalami kesusahan kita juga memerlukan kesadaran dalam diri kita untuk saling membantu dengan seperti berzakat, berinfaq dan sedekah ini kta sangat membantu orang-orang yang mengalami kekurangan dalam pemenuhan ekonomi mereka.Â
Adanya bantuan ZIS ini memiliki banyak sekali manfaat yang dirasakan untuk semua baik si pemberi dan juga si penerima, Â si pemberi akan mendapat ridho dan rahmat dari Allah swt., akan di muliakan dan ditinggikan derajatnya di hadapan Allah swt, mendapat pahala yang berlipat ganda yang masih banyak lagi.Â
Bagi penerima ia akan merasakan manfaatnya dalam kebutuhan ekonominya akan terbantu dengan adanya bantuan ZIS dari kita, dan juga bermanfaat untuk meningkatkan ekonomi masyarakat sehingga pemerataan kebutuhan ekonomi masyrakat sendiri akan merata dan tumbuh meningkat secara baik.
PenutupÂ
KESIMPULAN
Zakat secara istilah merupakan harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang yang beragama muslim dan kemudian harta tersebut diberikan kepada golongan-golongan yang berhak menerimanya.Â
Infaq secara istilah, sebagian ulama ahli fikih mengungkapkan bahwa infaq merupakan segala macambentuk pengeluaran baik untuk kepantingan pribadi, keluarga, ataupun orang lain. Dalam arti lain, infaq adalah mengeluarkan harta pokok mencakup zakat dan non-zakat, artinya infaq ini dapat berupa mengeluarkan harta pokok yang bersifat wajib dan sunnah seperti zakat, kafarat, nazar dan lainnya.Â
Sekedah merupakan pemberian dari seorang muslim kepada orang lain secara sukarela dan ikhlas tanpa adanya batasan waktu dan jumlah serta tanpa adanya paksaan ataupun tanpa tuntutan apapun. sedekah ini cakupannya lebih luas daripada zakat maupun infaq dikarenakan bukan hanya harta yang diberikan tetapi juga berupa amal perbuatan seperti senyuman atau memberikan pertolonganpun merupakan bentuk dari sedekah.
Adanya bantuan ZIS ini memiliki banyak sekali manfaat yang dirasakan untuk semua baik si pemberi dan juga si penerima, Â si pemberi akan mendapat ridho dan rahmat dari Allah swt., akan di muliakan dan ditinggikan derajatnya di hadapan Allah swt, mendapat pahala yang berlipat ganda yang masih banyak lagi.Â
Bagi penerima ia akan merasakan manfaatnya dalam kebutuhan ekonominya akan terbantu dengan adanya bantuan ZIS dari kita, dan juga bermanfaat untuk meningkatkan ekonomi masyarakat sehingga pemerataan kebutuhan ekonomi masyrakat sendiri akan merata dan tumbuh meningkat secara baik.
Daftar Pustaka
1. Drs.H.Hamka M.Ag., Buku Panduan Zakat Praktis. Juli 2013, Jakarta.
2. Ahmad Alan, Jurnal Manajemen "Permasalahan dan Solusi Pengelolaan Zakat di Indonesia" Volume 9, 2 Desember 2018: Unibersitas Ibnu Khaldun, Indonesia
3. Departemen Agama RI, op.cit. h. 198
4. Departemen Agama RI, op. cit. h. 203
5. Ibnu Katsir. Tafsir al Qur`an Al Azhim Juz II. (Darul Ma’rifah. Beirut. Cetakan III. 1989), 51
6. https://tafsirweb.com/4630-quran-surat-al-isra-ayat-26.html
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H