Sehingga dengan adanya penyaluran sebagian harta yang kita miliki kepada orang yang membutuhkan akan memberikan dampak baik kepada perkembangan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat serta dapat meminimalisir ketidakrataan penyaluran kebutuhan ekonomi masyaratak sendiri.
DASAR HUKUM ZAKAT, INFAQ DAN SEDEKAH
Zakat merupakan rukun Islam ketiga yang wajib ditunaikan oleh setiap umat Islam.[2] Telah kita ketahui bahwa hukum dasar dari zakat adalah wajib dan juga sering kita dengar dan juga baca di dalam Al-Qur'an bahwa ayat mengenai zakat ini selalu berdampingan dengan ayat yang menyinggung tentang sholat, sehingga juga dapat disimpulkan bahwa berzakat adalah sesuatu yang wajib bagi umat islam di seluruh penjuru alam.
Sesuai dengan ayat dalam Al-Qur’an QS. At-Taubah Ayat 71:
"Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, melaksanakan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana." (QS. At-Taubah Ayat 71) [3]
Dari terjemahan ayat diatas dapat difahami bahwa umat islam laki-laki maupun perepmpuan merupakan sebagian penolong dari orang-orang yang lain yaitu orang-orang yang berhak menerima zakat, terutama orang-orang yang lebih membutuhkan bantuan dan juga delapan golongan orang yang berhak menerima zakat atau dapat disebut dengan mustahiq.Â
Maka dari itu kita sebagai orang islam dan terlebih lagi orang yang sudah berkecukupan sangat-sangat wajib bagi kita untuk memenuhi kewjiban kita untuk berzakat. Dan juga terdapat ayat yang menjelaskan mengenai mereka yang berhak menerima dan mendapatkaan zakat dalam frman Allah swt., artinya:
"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah Ayat 103) [4]
Infaq sebenarnya berasal dari anfaqo-yunfiqu yang memiliki arti membelanjakan atau membiayai, dalaam islam juga diajarkan bahwa kita tidak boleh menggunakan harta dengan boros, maka arti dalam kata tersebut yaitu membelanjakan atau membiayai sesuatu yang baik dan bermanfaat serta cukup atau tidak boros. dasar hukum dari infaq sendiri terdapat dalam ayat Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 267 yang artinya:
" Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."Â
(QS. Al-Baqarah Ayat 267) [5]