Mohon tunggu...
ANNURUL L K
ANNURUL L K Mohon Tunggu... Mahasiswa - 102190092/ SM.D

AN-NURUL L.K. FAK. SYARIAH - HUKUM EKONOMI SYARIAH

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meningkatkan Ekonomi Masyarakat dengan Zakat, Infaq, dan Shadaqah

22 Mei 2021   15:40 Diperbarui: 22 Mei 2021   15:49 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penutup 

KESIMPULAN

Zakat secara istilah merupakan harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang yang beragama muslim dan kemudian harta tersebut diberikan kepada golongan-golongan yang berhak menerimanya. 

Infaq secara istilah, sebagian ulama ahli fikih mengungkapkan bahwa infaq merupakan segala macambentuk pengeluaran baik untuk kepantingan pribadi, keluarga, ataupun orang lain. Dalam arti lain, infaq adalah mengeluarkan harta pokok mencakup zakat dan non-zakat, artinya infaq ini dapat berupa mengeluarkan harta pokok yang bersifat wajib dan sunnah seperti zakat, kafarat, nazar dan lainnya. 

Sekedah merupakan pemberian dari seorang muslim kepada orang lain secara sukarela dan ikhlas tanpa adanya batasan waktu dan jumlah serta tanpa adanya paksaan ataupun tanpa tuntutan apapun. sedekah ini cakupannya lebih luas daripada zakat maupun infaq dikarenakan bukan hanya harta yang diberikan tetapi juga berupa amal perbuatan seperti senyuman atau memberikan pertolonganpun merupakan bentuk dari sedekah.

Adanya bantuan ZIS ini memiliki banyak sekali manfaat yang dirasakan untuk semua baik si pemberi dan juga si penerima,  si pemberi akan mendapat ridho dan rahmat dari Allah swt., akan di muliakan dan ditinggikan derajatnya di hadapan Allah swt, mendapat pahala yang berlipat ganda yang masih banyak lagi. 

Bagi penerima ia akan merasakan manfaatnya dalam kebutuhan ekonominya akan terbantu dengan adanya bantuan ZIS dari kita, dan juga bermanfaat untuk meningkatkan ekonomi masyarakat sehingga pemerataan kebutuhan ekonomi masyrakat sendiri akan merata dan tumbuh meningkat secara baik.

Daftar Pustaka

1. Drs.H.Hamka M.Ag., Buku Panduan Zakat Praktis. Juli 2013, Jakarta.

2. Ahmad Alan, Jurnal Manajemen "Permasalahan dan Solusi Pengelolaan Zakat di Indonesia" Volume 9, 2 Desember 2018: Unibersitas Ibnu Khaldun, Indonesia

3. Departemen Agama RI, op.cit. h. 198

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun