Mohon tunggu...
ANNURUL L K
ANNURUL L K Mohon Tunggu... Mahasiswa - 102190092/ SM.D

AN-NURUL L.K. FAK. SYARIAH - HUKUM EKONOMI SYARIAH

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meningkatkan Ekonomi Masyarakat dengan Zakat, Infaq, dan Shadaqah

22 Mei 2021   15:40 Diperbarui: 22 Mei 2021   15:49 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

DEFINISI ZAKAT, INFAQ DAN SEDEKAH

Zakat secara istilah merupakan harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang yang beragama muslim dan kemudian harta tersebut diberikan kepada golongan-golongan yang berhak menerimanya. 

Dalam bahasa,arti zakat ini adalah bersih, suci, subur dan berkembang. Zakat merupakan wajib bagi setiap uslim, artinya, setiap orang muslim laki-laki maupun wanita, anak, remaja, dewasa hingga orang yang sudah tua dan berumur pun wajib mengeluarkan harta zakat ini dan diberikan kepada orang yang membutuhnkan.

Orang-orang yang berhak menerima daripada zakat ini terdapat 8 golongan yang wajib dikatahui oleh kita semua, yang diantaranya adalah:

  • Orang Fakir, merupakan golongan orang yang tidak memiliki harta untuk menunjang atau mencukupi kebutuhan dasar hidup mereka.
  • Orang Miskin, merupakan golongan orang yang tidak memiliki harta untuk mengidupi kebutuhannya, tetapi masih mampu untuk mencari nafkah tetapi tidak mencukupi.
  • Amil, merupakan golongan atau orang yang ditunjuk oleh penguasa yang sah untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan zakat.
  • Mualaf, merupakan golongan orang-orang yang beru masuk agama Islam dan memerlukan ilmu atau bekal dalam menganut agama Islam.
  • Riqab atau Budak, merupakan golongan yang berhak menerima zakat untuk menebus diri mereka dari perbudakan.
  • Gharim atau Orang yang Berhutang, merupakan golongan orang yang dalam pemenuhaan kehidupannya dililit hutang dan tidak dapat terlepas dari lilitan hutang tersebut kecuali mendapat bantuan dari pihak luar.
  • Sabilillah, merupakan golongan orang yang berjung di jalan Allah swt., yaitu orang yang menegakkan agama Islam dengan cara perang untuk menegkkan syiar Islam.
  • Ibnu Sabil, merupakan ggolongan orang yang berada dalam perjalanan jauh yang kehabisan biaya dalam perjalanan dan tidak mampu untuk melanjutkan perjalanannya kecuali dengan bantuan dari luar.

Infaq secara istilah, sebagian ulama ahli fikih mengungkapkan bahwa infaq merupakan segala macambentuk pengeluaran baik untuk kepantingan pribadi, keluarga, ataupun orang lain. [1] Dalam arti lain, infaq adalah mengeluarkan harta pokok mencakup zakat dan non-zakat, artinya infaq ini dapat berupa mengeluarkan harta pokok yang bersifat wajib dan sunnah seperti zakat, kafarat, nazar dan lainnya.

Harta infaq yang dikeluarkan ini merupakan harta kebutuhan pokok dan diberikan kepada orang yang membutuhkan sehingga bukan hanya kita yang dapat merasakan tetapi orang lain juga merasakan manfaat dari infaq tersebut.

Sedangkan sekedah merupakan pemberian dari seorang muslim kepada orang lain secara sukarela dan ikhlas tanpa adanya batasan waktu dan jumlah serta tanpa adanya paksaan ataupun tanpa tuntutan apapun. sedekah ini cakupannya lebih luas daripada zakat maupun infaq dikarenakan bukan hanya harta yang diberikan tetapi juga berupa amal perbuatan seperti senyuman atau memberikan pertolonganpun merupakan bentuk dari sedekah.

Amalan sedekah ini menckup segala seuatu yang dapat diberikan yaitu diantaranya:

  • Sedekah harta
  • Sedekah tenga
  • Sedekah Pikiran
  • Sedekah ilmu
  • Sedekah makanan
  • Sedekah senyum dan salam, serta masih banyak lagi.

Ekonomi masyarakat merupakan suatu bentuk kegiatan yang dilakukan oleh perorangan, kelompok maupun organisasi di suatu masyarakat. Masyarakat sedniri juga terdiri dari golongan keatas dan golongan kebawah, masyarakat ini melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari. 

Dalam upaya kegiatan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat melakukan kegiatan produksi dan konsumsi yang sebagaimana konsumen membeli suatu barang atau jasa dari produsen dan produsen menyediakan atau membuat barang atau jasa untuk guna memenuhi kebutuhan hidup masyarakat sendiri.

Tetapi pelaksanaan di dalam perekonomian tersebut sudah pasti terdapat kesenjangan pemertaan kebutuhan ekonomi yang akan berdampak pada pemenuhan kebutuhan masyarakat itu sendiri yang mendapatkan lebih akan berkecukupan sedangkan yang tidak mendapatkan akan selalu kurang untuk memenuhi kebutuhn hidup mereka, maka dari itu kita sebagai masyarakat yang berkecukupan baik sangat perlu untuk menyalurkan sebagian harta kita kepada orang-orang yang lebih membutuhkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun