Mohon tunggu...
Abdul Muis Syam
Abdul Muis Syam Mohon Tunggu... Jurnalis - Terus menulis untuk perubahan

Lahir di Makassar, 11 Januari. Penulis/Jurnalis, Aktivis Penegak Kedaulatan, dan Pengamat Independen. Pernah di Harian FAJAR Makassar (Jawa Pos Grup) tahun 90-an. Owner dm1.co.id (sejak 2016-sekarang). Penulis novel judul: Janda Corona Menggugah. SALAM PERUBAHAN.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

20 Tahun MK: Jangan Pernah Jadi "Mahkamah Konspirasi", Ingatlah Sejarah!

21 Juli 2023   02:06 Diperbarui: 21 Juli 2023   02:07 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peringatan, masukan dan juga harapan-harapan kepada MK seperti tersebut di atas, tentunya sangat patut senantiasa diingatkan secara tegas. Terlebih dengan usia MK yang sebentar lagi menginjak dua dekade, ibarat manusia di usia 20 tahun bukan lagi "anak ingusan" yang gampang diajak bermain "petak-umpet", dan dibujuk dengan permen karet sambil memainkan "latto-latto" yang berbunyi nyaring tetapi tak bertaring.

MK saat ini sudah menjalani masa "dewasa". Dan selama 19 tahun menurut data 2022 yang ada, MK telah mampu memperlihatkan kinerja dengan status atau predikat "berhasil" dan juga "sangat berhasil". Yakni, di antaranya pada sasaran strategis meningkatnya mutu putusan dan penanganan perkara mencapai skor signifikan 146,19% atau melampaui target yang dipatok.

Dan sejauh ini, MK tercatat telah menerima 3.463 perkara. Yaitu, meliputi Pengujian Undang Undang (PUU) 1.622 perkara, Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) 29 perkara, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 676 perkara, dan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 1.136 perkara.

Sejak terbentuknya hingga akhir 2022, MK telah memutus 3.444 perkara dan 19 perkara masih dalam proses pemeriksaan. Namun khusus tahun 2022, MK menangani 147 perkara, yakni 143 perkara PUU dan 4 perkara PHP Kada. Dan dari 147 perkara tersebut, MK telah memutus 124 perkara PUU, dan 4 perkara PHP Kada.

Dengan usianya yang memasuki 20 tahun pada 13 Agustus 2023, MKRI harus bertekad untuk bisa tetap menjadi "Garuda Konstitusi" di hadapan seluruh pihak yang berperkara, termasuk lembaga tinggi negara sekalipun. Dan jangan pernah mau "sewaktu-waktu" dibujuk untuk menjelma menjadi "merpati jinak" yang mudah tergiur hanya dengan sebiji jagung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun