Peringatan, masukan dan juga harapan-harapan kepada MK seperti tersebut di atas, tentunya sangat patut senantiasa diingatkan secara tegas. Terlebih dengan usia MK yang sebentar lagi menginjak dua dekade, ibarat manusia di usia 20 tahun bukan lagi "anak ingusan" yang gampang diajak bermain "petak-umpet", dan dibujuk dengan permen karet sambil memainkan "latto-latto" yang berbunyi nyaring tetapi tak bertaring.
MK saat ini sudah menjalani masa "dewasa". Dan selama 19 tahun menurut data 2022 yang ada, MK telah mampu memperlihatkan kinerja dengan status atau predikat "berhasil" dan juga "sangat berhasil". Yakni, di antaranya pada sasaran strategis meningkatnya mutu putusan dan penanganan perkara mencapai skor signifikan 146,19% atau melampaui target yang dipatok.
Dan sejauh ini, MK tercatat telah menerima 3.463 perkara. Yaitu, meliputi Pengujian Undang Undang (PUU) 1.622 perkara, Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) 29 perkara, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 676 perkara, dan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 1.136 perkara.
Sejak terbentuknya hingga akhir 2022, MK telah memutus 3.444 perkara dan 19 perkara masih dalam proses pemeriksaan. Namun khusus tahun 2022, MK menangani 147 perkara, yakni 143 perkara PUU dan 4 perkara PHP Kada. Dan dari 147 perkara tersebut, MK telah memutus 124 perkara PUU, dan 4 perkara PHP Kada.
Dengan usianya yang memasuki 20 tahun pada 13 Agustus 2023, MKRI harus bertekad untuk bisa tetap menjadi "Garuda Konstitusi" di hadapan seluruh pihak yang berperkara, termasuk lembaga tinggi negara sekalipun. Dan jangan pernah mau "sewaktu-waktu" dibujuk untuk menjelma menjadi "merpati jinak" yang mudah tergiur hanya dengan sebiji jagung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H