Mohon tunggu...
Abdul Muis Syam
Abdul Muis Syam Mohon Tunggu... Jurnalis - Terus menulis untuk perubahan

Lahir di Makassar, 11 Januari. Penulis/Jurnalis, Aktivis Penegak Kedaulatan, dan Pengamat Independen. Pernah di Harian FAJAR Makassar (Jawa Pos Grup) tahun 90-an. Owner dm1.co.id (sejak 2016-sekarang). Penulis novel judul: Janda Corona Menggugah. SALAM PERUBAHAN.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jokowi-JK Jangan Jadi Pemerintah Pemalas dan Culas!

21 November 2014   05:42 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:15 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JK mengakui, memang ada kalangan yang masih menginginkan harga BBM bersubsidi murah, tetapi biaya pendidikan dan kesehatan juga harus murah.

Jika hal tersebut yang dikehendaki, JK mengaku pemerintah kesulitan mencari dana untuk mewujudkan keinginan tersebut.

“Kadang kita mau semua, BBM murah, kesehatan murah, pendidikan murah, tetapi uang dari mana? Tidak bisa,” tuturnya. (Ya kerja dan cari dong cara lain, Pak...!!! Jawaban ginian kan cuma jawaban dari orang yang malas..?)

Seluruh uraian sekaligus pernyataan JK di atas sepertinya sudah memberikan kita gambaran, bahwa pemerintah Jokowi-JK memang nampaknya pemalas dan culas. Jika demikian, maka kita sebagai aktivis pergerakan dari seluruh barisan hendaknya terus bersatu membela kepentingan rakyat. “Jangan gigit jari. Kepalkan tinju. Lawan!!” lontar Salamuddin Daeng melalui BC via BBM yang diterima penulis. (Memang harus begitu, janganlah kita mau dibodoh-bodohi lagi dengan model pemerintahan yang pemalas dan culas..!!!)

SALAM PERJUANGAN MENUJU PERUBAHAN....!!!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun