Mohon tunggu...
Abdul Muis Syam
Abdul Muis Syam Mohon Tunggu... Jurnalis - Terus menulis untuk perubahan

Lahir di Makassar, 11 Januari. Penulis/Jurnalis, Aktivis Penegak Kedaulatan, dan Pengamat Independen. Pernah di Harian FAJAR Makassar (Jawa Pos Grup) tahun 90-an. Owner dm1.co.id (sejak 2016-sekarang). Penulis novel judul: Janda Corona Menggugah. SALAM PERUBAHAN.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Tuntaskan SKL-BLBI: Rizal Ramli Siap Bantu, Tinggal Tunggu Nyali Abraham

31 Desember 2014   20:18 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:05 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1420006564847600923

SKL itulah yang dijadikan dasar oleh Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap sejumlah pengutang. Padahal berdasarkan hasil audit BPK, dana BLBI yang dikucurkan sebesar Rp 144,5 Triliun kepada 48 bank umum nasional telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 138,4 Triliun. Salah satu pengutang adalah pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, Sjamsul Nursalim, yang dihentikan penyidikannya pada Juli 2004.

Di saat telah mendapatkan keterangan dari beberapa pejabat dan mantan pejabat tersebut, serta ketika usai mendalami masalahnya, KPK selanjutnya tentu sangat diharap bisa ikut memanggil Megawati Soekarnoputri untuk juga diperiksa, karena saat SKL diterbitkan Megawati adalah menjabat presiden. Mampu dan beranikah KPK (Abraham Samad)?

Ketua KPK Abraham Samad pernah menyatakan, bahwa tidak ada hambatan bagi KPK untuk memanggil Megawati Soerkarnoputri jika keterangannya diperlukan. Saat SKL itu diterbitkan, Presiden yang menjabat adalah Megawati Soekarnoputri. “Kita bakal panggil, kita enggak masalah itu. Kalau memang kita harus panggil Megawati itu, karena KPK tidak ada hambatan yang gitu-gitu,” kata Abraham di Jakarta, Jumat (11/7).

Meski Abraham Samad bisa secara tegas menyatakan hal tersebut, namun Abraham setidaknya akan menghadapi dua “kesulitan”.

Kesulitan pertama,  adalah banyak bukti-bukti hukum SKL-BLBI tersebut yang diduga sudah terbakar dalam peristiwa kebakaran di lantai 23 dan 24 Gedung Bank Indonesia, pada 8 Desember 1997. Anehnya, dua lantai itulah yang menyimpan berkas-berkas BLBI. Dan anehnya lagi, sebelumnya juga ada kebakaran di Gedung Bappenas. Sehingga patut diduga kuat jika kebakaran ini sesungguhnya merupakan operasi terselubung untuk melenyapkan bukti-bukti BLBI.

Kesulitan kedua, adalah adanya pandangan dari berbagai kalangan yang memandang KPK sepertinya sulit memanggil Megawati lantaran di kubu KIH saat ini ada Jusuf Kalla yang notabene adalah kawanua (satu kampung halaman) dengan Abraham Samad, yakni sama-sama berasal dari Makassar.

Namun meski begitu, Abraham Samad mengaku masih optimis bisa menyelesaikan kasus ini pada tahun 2015. Tapi kendati begitu, Abraham Samad belum bisa menentukan kepastian kapan akan menaikkan status kasus SKL BLBI menjadi penyidikan dan ada tersangka yang ditetapkan. Dia hanya berkeyakinan besar bahwa kasus BLBI akan segera bisa diselesaikan.

“Kita intensifkan penyelidikan BLBI, ini kasus prioritas juga untuk 2015, tidak usah kuatir,” kata Ketua KPK, Abraham Samad dalam paparan laporan akhir tahun di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (29/12/2014).

“Saya katakan pada kalian semua, bahwa tidak usah meragukan keberanian KPK memeriksa para pejabat. Kami tidak ada keragu-raguan,” kata Abraham di Gor Bulungan Jakarta Selatan, Rabu 27 Agustus 2014.

Menurut Abraham, di mata KPK semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. “Kita tidak peduli mau Megawati, mau presiden. Jika mereka dipanggil KPK, harus mau,” ujarnya.

Semoga pernyataan dan janji Abraham Samad yang dilontarkannya pada beberapa bulan lalu itu tidak lagi meleset. Sebab, seluruh rakyat Indonesia saat ini, sudah pasti telah lama menunggu dan berharap agar Abraham Samad benar-benar punya nyali untuk segera “menyeret” para koruptor BLBI serta para pihak yang berrtanggung-jawab atas kerugian negara ratusan triliun rupiah akibat diterbitkannya SKL-BLBI tersebut!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun