Mohon tunggu...
Abdul Muis Syam
Abdul Muis Syam Mohon Tunggu... Jurnalis - Terus menulis untuk perubahan

Lahir di Makassar, 11 Januari. Penulis/Jurnalis, Aktivis Penegak Kedaulatan, dan Pengamat Independen. Pernah di Harian FAJAR Makassar (Jawa Pos Grup) tahun 90-an. Owner dm1.co.id (sejak 2016-sekarang). Penulis novel judul: Janda Corona Menggugah. SALAM PERUBAHAN.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Tuntaskan SKL-BLBI: Rizal Ramli Siap Bantu, Tinggal Tunggu Nyali Abraham

31 Desember 2014   20:18 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:05 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1420006564847600923

[caption id="attachment_344187" align="alignnone" width="600" caption="Ilustrasi/Repro-desain: Abdul Muis Syam."][/caption]

SEBAGAI salah satu pihak  yang sangat dibutuhkan keterangannya seputar kasus dugaan penyimpangan Surat Keterangan Lunas (SKL) terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Rizal Ramli tentu saja selalu antusias memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada kunjungan pertamanya ke Kantor KPK, Kamis (11/4/2013) silam, Rizal Ramli bahkan tak bisa menyembunyikan kegembiraannya. Meski masih sangat dipadati dengan kesibukan sosial sebagai tokoh pergerakan perubahan, Rizal Ramli samasekali tak menampakkan rona letih di wajahnya. Ia bahkan terus melempar senyuman lebar.

“Saya gembira KPK ingin betul-betul membongkar dan menyelidiki pelbagai keanehan dalam BLBI,” tutur Rizal Ramli ketika itu.

Meski enggan mengutarakan materi ataupun pertanyaan dari KPK, namun Rizal Ramli dengan gembira pula mengaku sangat mendukung langkah KPK untuk menuntaskan kasus yang telah membuat negara jadi rugi sebesar ratusan triliun itu.

“Pada prinsipnya, saya siap dengan sungguh-sungguh membantu KPK untuk membongkar skandal BLBI sampai ke akar-akarnya,” tegas Rizal Ramli yang sebelumnya juga sempat memenuhi panggilan Kejaksaan Agung guna memberi keterangan dalam kasus yang sama pada akhir Januari 2008 silam.

Dan Senin, (22/12/2014), Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan era Presiden Gus Dur ini pun kembali memenuhi undangan KPK untuk dimintai lagi keterangannya mengenai kasus dugaan penyimpangan SKL-BLBI tersebut.

“(Saya) dipanggil untuk dimintai (lagi) keterangan sebagai saksi yang keterkaitannya dengan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI,” kata Rizal sesaat sebelum masuk ke lobi Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/12).

Pada pemeriksaan kali itu, Rizal Ramli tak banyak memberi komentar kepada para awak media. Ia hanya mengaku memberi apresiasi positif kepada KPK apabila ingin serius menuntaskan masalah SLB tersebut. “Kaitannya dengan kasus BLBI, soal SKL, kayaknya KPK serius mau menyelesaikan kasus ini dan lain-lain juga sudah dipanggil,” kata Rizal di KPK, Jakarta, Senin (22/12).

Sebelum Rizal Ramli, beberapa pejabat dan mantan pejabat juga telah memberikan keterangannya ke KPK. Di antaranya, I Putu Gede Ary Suta selaku mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN); Dorodjatun Kuntjoro Jakti  selaku Menko Perekonomian pada Kabinet Gotong Royong 2001-2004;  Bambang Subiyanto Menteri Keuangan 1998-1999; Kwik Kian Gie selaku Menko Perekonomian 1999-2000 dan Kepala Bappenas 2001-2004; Laksamana Sukardi selaku mantan Menteri Negara BUMN; serta Rini Mariani Soemarno Soewandi selaku mantan Menteri Perindag era Presiden Megawati.

KPK mengendus kuat adanya tindak pidana dalam penerbitan SKL. Pasalnya, SKL tersebut  seakan sengaja diterbitkan untuk para obligor BLBI agar terbebas dari kewajibannya dalam membayar utang. Dan SKL itu sendiri diterbitkan pada masa Pemerintahan Megawati Soekarnoputri melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres Nomor 6 tahun 2002.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun