Mohon tunggu...
Amirul mukminin
Amirul mukminin Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa institud agama islam Tazkia

Hobi membaca buku tentang sejarah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan dalam Implementasi SGIE di Indonesia

27 Desember 2023   14:31 Diperbarui: 2 April 2024   20:35 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa harta dalam Islam termasuk bagian yang sangat penting dalam mensejahterakan kehidupan manusia. Islam tidak menghendaki muslim hidup dalam kesulitan, ketertinggalan dan keterbelakangan ekonomi dan juga tidak menghendaki untuk menjadi mesin ekonomi yang melahirkan budaya materialisme. Dalam menggunakan harta harus ada manajemen (pengelolaan) sehingga bermanfaat bagi dirinya dan juga orang lain serta tidak menjerumuskan pemilik harta. Untuk kepentingan memenuhi kebutuhan hidup hendaklah seorang muslim bersikap moderat, wajar, sederhana tidak memboroskan dan menghamburklan hartanya pada keperluan yang tidak berguna.

Sumber :

Al-qarny, A. (2009). Al-tafsir al-muyassar. Mujamma’ al malik fahd press.

Basrowi. (2020). Manajemen Harta Dalam Islam Dari Perspektif Hadits. Jurnal Syarikah 6 (2): 160-170.

Farikhin, A., Anwar R., Najib, M., & Mulyasari H. (2022). Konsep Manajemen Harta dalam Perspektif Hadis. Diroyah: Jurnal Studi Ilmu Hadis 7, (1): 62-70.

Masrur, M. (2017). Konsep Harta dalam Al-Qur’ān dan Ḥadīṡ. Jurnal Hukum Islam, 15(1), 95–128.

Nuddien, H., Nawawi, K., & Hamdi, I. (2018). Manajemen Harta dalam Perspektif Islam (Studi Analisa Hadits Riyadus Shalihin). Al-Iqtishadiyah: Ekonomi Syariah Dan Hukum Ekonomi Syariah, 4(1), 40-60.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun