Mohon tunggu...
Amirul mukminin
Amirul mukminin Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa institud agama islam Tazkia

Hobi membaca buku tentang sejarah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan dalam Implementasi SGIE di Indonesia

27 Desember 2023   14:31 Diperbarui: 2 April 2024   20:35 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2.  Menghindari Sifat Israf (Boros) Dan Tabdzir

Perilaku konsumtif yang melewati batas kewajaran dan kebutuhan dalam hukum Islam dikategorikan sebagai perilaku Israf dan tabdzir. Israf diartikan sebagai perilaku mengunakan harta secara berlebihan, tidak proposional sedangkan tabdzir adalah menggunakan harta secara berlebihan tanpa adanya kemaslahatan yang didapatkan dari perbuatan tersebut.

Israf dapat terjadi dengan adanya perilaku melebihi dari kebutuhan, konsumsi makanan dan pakaian mewah, dan mengkonsumsi sesuatu yang haram. Sikap tabdzir akan mengakibatkan rusaknya harta, meremehkannya, dan kurang merawatnya sehingga mengakibatkan kerusakan dan kebinasaan.

3.  Memperlihatkan Sikap Kesederhanaan

Perilaku sederhana sangat dianjurkan dalam Islam, meskipun dalam situasi kelimpahan harta. Kesederhanaan bukan berarti menggambarkan kehidupan dalam level terendah namun kesederhanaan dalam Islam diartikan sebagai konsumsi moderat yaitu perilaku konsumsi yang menghindari pola konsumsi berlebihan atau menghindari perilaku bermewah-mewahan.

Islam melarang umatnya bermewah-mewahan karena dapat menjadi faktor utama kerusakan dan kehancuran individual dan kelompok masyarakat. Kemewahan yang dipertontokan memicu semakin lebarnya kesenjangan antara miskin dan kaya yang menimbulkan kecemburuan, membuka potensi konflik dan berdampak timbulnya kejahatan.

4.  Mengutamakan Kepentingan Sosial

Manusia bertindak sebagai pengelola atas harta milik Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Sebagai pengelola wajib mentaati aturan yang telah digariskan oleh pemilik. Salah satu tugas manusia sebagai pengelola harta adalah mengusahakan terciptanya pemerataan dan mengurangi kesenjangan.

Umat islam dianjurkan untuk menginfakkan hartanya di jalan Allah dengan menunaikan zakat, sedekah dan wakaf agar kelak di akhirat nanti harta yang ia peroleh selama di dunia dapat memberikan manfaat baginya.

5.  Mengalokasikan Untuk Kepentingan Masa Depan

Hasil suatu usaha seseorang tidak selamanya berjalan baik dan sesuai harapan, ada kalanya hasil kerja seseorang berkurang dari apa yang diharapkan. Dengan adanya simpanan dari hasil kerja sebelumnya maka saat terjadi kekurangan dapat dipenuhi dari apa yang telah disimpan dari hasil sebelumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun