Mohon tunggu...
Amirul mukminin
Amirul mukminin Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa institud agama islam Tazkia

Hobi membaca buku tentang sejarah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan dalam Implementasi SGIE di Indonesia

27 Desember 2023   14:31 Diperbarui: 2 April 2024   20:35 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

MANAJEMEN HARTA MUSLIM DALAM PERSPEKTIF HADITS

Manajemen harta dalam perspektif Hadits merupakan suatu konsep yang mengacu pada pengelolaan harta dengan tingkat kebenaran dan etika yang terdapat dalam Hadits Islam. Hadits berisi berbagai macam arahan dan kebijakan yang mengarah kepada pengelolaan harta yang baik dan tepat.

Apa itu harta?

Harta diartikan sebagai benda yang dapat dimiliki, dikuasai, diusahakan, dan dialihkan, baik benda berwujud maupun tidak berwujud, baik yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, baik benda bergerak maupun benda yang tidak bergerak dan hak yang memiliki nilai ekonomis.

Kedudukan harta dalam Islam mempunyai peran sangat penting, oleh karena itu harus dikelola (manajemen) agar dapat dijadikan sebagai sarana untuk beribadah.

Bagaimana Pengelolaan Harta dalam Perspektif Hadits?

Pengelolaan harta dalam perspektif Hadits mengacu pada arahan dan kebijakan yang disebutkan dalam Hadits salah satunya hadits yang diterima dari Abu Barzah al-Aslamiy dan diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi yaitu :

: عَنْ  أَبِي بَرْزَةَ  الأسَْلَمِ يِ، قَالَ : قَالَ  رَسُو لُ اللَّهِ  صَلَّى اللَّهُ  عَلَيْهِ  وَسَلَّمَ : «لَ 

تَزُولُ  قَدَمَا عَبْ د  يَوْمَ  القِيَامَةِ  حَتَّى يُسْأَلَ  عَنْ  عُمُرِهِ  فِيمَا أَفْنَاهُ، وَعَنْ  عِلْمِهِ  فِيمَ  فَعَلَ،

وَعَ نْ مَالِهِ  مِنْ  أَيْنَ  اكْتَسَبَهُ  وَفِيمَ  أَنْفَقَهُ، وَعَ نْ  جِسْمِهِ  فِيمَ  أَبْلََهُ »

“Pada hari perhitungan nanti seorang anak adam tak dapat melangkahkan kakinya kecuali setelah ditanyakan kepadanya empat pertanyaan; terkait umurnya untuk apa digunakan, terkait ilmunya seberapa banyak ia amalkan, terkait hartanya didapatkan dari mana dan dibelanjakan untuk apa, terkait anggota tubuhnya apa dipergunakan.” (Imam Tirmidzi, 1968, no. 2417 ).”

Hadits diatas menjelaskan pentingnya memberikan pelajaran tentang manajemen dan konsep menggunakan harta sesuai ajaran Islam diantaranya yaitu:

1.  Membuat Skala Prioritas

Seorang muslim apabila dihadapkan pada berbagai pilihan kebutuhan dan keinginan, maka ia wajib memprioritaskan kebutuhan mana yang harus didahulukan dan mengesampingkan sesuatu yang berdasarkan keinginan karena keinginan manusia tidak terbatas sedangkan kebutuhan terbatas sesuai kapasitas yang telah ditentukan Allah Subhanawu Wa Ta’ala. Skala proritas sebaiknya di buat dengan mengutamakan kebutuhan dasar terlebih dahulu, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal dan pendidikan spiritual keagamaan.

2.  Menghindari Sifat Israf (Boros) Dan Tabdzir

Perilaku konsumtif yang melewati batas kewajaran dan kebutuhan dalam hukum Islam dikategorikan sebagai perilaku Israf dan tabdzir. Israf diartikan sebagai perilaku mengunakan harta secara berlebihan, tidak proposional sedangkan tabdzir adalah menggunakan harta secara berlebihan tanpa adanya kemaslahatan yang didapatkan dari perbuatan tersebut.

Israf dapat terjadi dengan adanya perilaku melebihi dari kebutuhan, konsumsi makanan dan pakaian mewah, dan mengkonsumsi sesuatu yang haram. Sikap tabdzir akan mengakibatkan rusaknya harta, meremehkannya, dan kurang merawatnya sehingga mengakibatkan kerusakan dan kebinasaan.

3.  Memperlihatkan Sikap Kesederhanaan

Perilaku sederhana sangat dianjurkan dalam Islam, meskipun dalam situasi kelimpahan harta. Kesederhanaan bukan berarti menggambarkan kehidupan dalam level terendah namun kesederhanaan dalam Islam diartikan sebagai konsumsi moderat yaitu perilaku konsumsi yang menghindari pola konsumsi berlebihan atau menghindari perilaku bermewah-mewahan.

Islam melarang umatnya bermewah-mewahan karena dapat menjadi faktor utama kerusakan dan kehancuran individual dan kelompok masyarakat. Kemewahan yang dipertontokan memicu semakin lebarnya kesenjangan antara miskin dan kaya yang menimbulkan kecemburuan, membuka potensi konflik dan berdampak timbulnya kejahatan.

4.  Mengutamakan Kepentingan Sosial

Manusia bertindak sebagai pengelola atas harta milik Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Sebagai pengelola wajib mentaati aturan yang telah digariskan oleh pemilik. Salah satu tugas manusia sebagai pengelola harta adalah mengusahakan terciptanya pemerataan dan mengurangi kesenjangan.

Umat islam dianjurkan untuk menginfakkan hartanya di jalan Allah dengan menunaikan zakat, sedekah dan wakaf agar kelak di akhirat nanti harta yang ia peroleh selama di dunia dapat memberikan manfaat baginya.

5.  Mengalokasikan Untuk Kepentingan Masa Depan

Hasil suatu usaha seseorang tidak selamanya berjalan baik dan sesuai harapan, ada kalanya hasil kerja seseorang berkurang dari apa yang diharapkan. Dengan adanya simpanan dari hasil kerja sebelumnya maka saat terjadi kekurangan dapat dipenuhi dari apa yang telah disimpan dari hasil sebelumnya.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa harta dalam Islam termasuk bagian yang sangat penting dalam mensejahterakan kehidupan manusia. Islam tidak menghendaki muslim hidup dalam kesulitan, ketertinggalan dan keterbelakangan ekonomi dan juga tidak menghendaki untuk menjadi mesin ekonomi yang melahirkan budaya materialisme. Dalam menggunakan harta harus ada manajemen (pengelolaan) sehingga bermanfaat bagi dirinya dan juga orang lain serta tidak menjerumuskan pemilik harta. Untuk kepentingan memenuhi kebutuhan hidup hendaklah seorang muslim bersikap moderat, wajar, sederhana tidak memboroskan dan menghamburklan hartanya pada keperluan yang tidak berguna.

Sumber :

Al-qarny, A. (2009). Al-tafsir al-muyassar. Mujamma’ al malik fahd press.

Basrowi. (2020). Manajemen Harta Dalam Islam Dari Perspektif Hadits. Jurnal Syarikah 6 (2): 160-170.

Farikhin, A., Anwar R., Najib, M., & Mulyasari H. (2022). Konsep Manajemen Harta dalam Perspektif Hadis. Diroyah: Jurnal Studi Ilmu Hadis 7, (1): 62-70.

Masrur, M. (2017). Konsep Harta dalam Al-Qur’ān dan Ḥadīṡ. Jurnal Hukum Islam, 15(1), 95–128.

Nuddien, H., Nawawi, K., & Hamdi, I. (2018). Manajemen Harta dalam Perspektif Islam (Studi Analisa Hadits Riyadus Shalihin). Al-Iqtishadiyah: Ekonomi Syariah Dan Hukum Ekonomi Syariah, 4(1), 40-60.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun