Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa harta dalam Islam termasuk bagian yang sangat penting dalam mensejahterakan kehidupan manusia. Islam tidak menghendaki muslim hidup dalam kesulitan, ketertinggalan dan keterbelakangan ekonomi dan juga tidak menghendaki untuk menjadi mesin ekonomi yang melahirkan budaya materialisme. Dalam menggunakan harta harus ada manajemen (pengelolaan) sehingga bermanfaat bagi dirinya dan juga orang lain serta tidak menjerumuskan pemilik harta. Untuk kepentingan memenuhi kebutuhan hidup hendaklah seorang muslim bersikap moderat, wajar, sederhana tidak memboroskan dan menghamburklan hartanya pada keperluan yang tidak berguna.
Sumber :
Al-qarny, A. (2009). Al-tafsir al-muyassar. Mujamma’ al malik fahd press.
Basrowi. (2020). Manajemen Harta Dalam Islam Dari Perspektif Hadits. Jurnal Syarikah 6 (2): 160-170.
Farikhin, A., Anwar R., Najib, M., & Mulyasari H. (2022). Konsep Manajemen Harta dalam Perspektif Hadis. Diroyah: Jurnal Studi Ilmu Hadis 7, (1): 62-70.
Masrur, M. (2017). Konsep Harta dalam Al-Qur’ān dan Ḥadīṡ. Jurnal Hukum Islam, 15(1), 95–128.
Nuddien, H., Nawawi, K., & Hamdi, I. (2018). Manajemen Harta dalam Perspektif Islam (Studi Analisa Hadits Riyadus Shalihin). Al-Iqtishadiyah: Ekonomi Syariah Dan Hukum Ekonomi Syariah, 4(1), 40-60.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H