Laporan kemerdekaan beragama atau berkeyakinan dan politisasi agama tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Wahid Foundation saja mencatat telah terjadi 18 tindakan kriminalisasi berdasarkan agama atau keyakinan oleh negara dan 10 tindakan oleh non-negara.
Kelima, penegakan hukum harus adil. Hukum tak boleh diintervensi oleh siapapun. Pengambilan keputusan hukum oleh penegak hukum berdasarkan pada fakta bukan pada tekanan massa misalnya.
Hukum itu selayaknya mencerminkan suara tuhan. Artinya tak boleh salah. Apalagi asal. Ini menjadi tanggungjawab semua penegak  hukum.
Akhir kata, kasus Meliana adalah pelajaran bagi semua bahwa saling menghormati dan menjaga hak orang lain itu penting. Perbedaan dalam beragama kudu disikapi dengan toleransi.
Hukum ditegakan dengan keadilan. Dan saatnya, Pasal Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dihapus guna kebaikan kehidupan bermasyarakat di masa mendatang. Wa Allahu Alam