Mohon tunggu...
Amirudin Mahmud
Amirudin Mahmud Mohon Tunggu... Guru - Pendidik dan pemerhati sosial-politik

Penulis Buku "Guru Tak Boleh Sejahtera" Bekerja di SDN Unggulan Srengseng I Indramayu Blog. http://amirudinmahmud.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Belajar dari Kasus Meliana

5 September 2018   08:28 Diperbarui: 5 September 2018   08:44 980
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Laporan kemerdekaan beragama atau berkeyakinan dan politisasi agama tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Wahid Foundation saja mencatat telah terjadi 18 tindakan kriminalisasi berdasarkan agama atau keyakinan oleh negara dan 10 tindakan oleh non-negara.

Kelima, penegakan hukum harus adil. Hukum tak boleh diintervensi oleh siapapun. Pengambilan keputusan hukum oleh penegak hukum berdasarkan pada fakta bukan pada tekanan massa misalnya.

Hukum itu selayaknya mencerminkan suara tuhan. Artinya tak boleh salah. Apalagi asal. Ini menjadi tanggungjawab semua penegak  hukum.

Akhir kata, kasus Meliana adalah pelajaran bagi semua bahwa saling menghormati dan menjaga hak orang lain itu penting. Perbedaan dalam beragama kudu disikapi dengan toleransi.

Hukum ditegakan dengan keadilan. Dan saatnya, Pasal Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dihapus guna kebaikan kehidupan bermasyarakat di masa mendatang. Wa Allahu Alam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun