Mohon tunggu...
Amirudin Mahmud
Amirudin Mahmud Mohon Tunggu... Guru - Pendidik dan pemerhati sosial-politik

Penulis Buku "Guru Tak Boleh Sejahtera" Bekerja di SDN Unggulan Srengseng I Indramayu Blog. http://amirudinmahmud.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Belajar dari Kasus Meliana

5 September 2018   08:28 Diperbarui: 5 September 2018   08:44 980
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertama, mengedepankan hak-hak orang lain. Menjaga hak orang lain adalah kewajiban. Itu diatur oleh hukum negara juga hukum dan norma semua agama.

Dalam Islam, mengumandangkan adzan itu hukumnya sunnah sedangkan menghormati tetangga (orang yang ada di sekitar kita) adalah wajib.

Apa mungkin kita mengedepankan dan mendahulukan perbuatan sunnah dengan mengabaikan kewajiban?

Kedua, tak menggunakan cara kekerasan. Perbedaan atau perselisihan yang terjadi di tengah masyarakat tidak boleh menggunakan kekerasan berupa intimidasi atau lainnya dalam menyelesaikannya.

Menggunakan musyawarah dengan pendekatan kekeluargaan dipandang lebih elok dan bijak.

Sebab kekerasan akan mendatangkan mudharat yang lebih besar. Kekerasan tak akan menyelesaikan masalah. Kekerasan hanya akan memperluas konflik saja.

Ketiga, menjujung tinggi toleransi dalam beragama. Indonesia adalah negara majemuk. Itu fakta. Kemajemukan tersebut adalah kekayaan Indonesia.

Maka kemajemukan dengan segala perbedaan yang menyertainya kudu dijaga. Soal perbedaan agama, toleransi merupakan solusinya. Toleransi adalah suatu sikap manusia sebagai umat yang beragama dan mempunyai keyakinan, untuk menghormati dan menghargai manusia yang beragama lain.

Karena semua agama menghargai manusia oleh karena itu semua umat beragama juga harus saling menghargai yang lain.

Keempat, Ke depan, kontroversi tentang Pasal 156a KUHP segera diselesaikan. Pilihanya tak lain kecuali menghapus pasal karet yang telah banyak memakan korban tersebut.

Pemerintah dan DPR RI  secepatnya bertindak dengan menghapus Pasal itu. Pasal Pasal 156a KUHP  terbukti terus memakan korban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun