Fleksibilitas dalam sistem hukum dapat dimanfaatkan oleh oknum penegak hukum untuk kepentingan pribadi, sehingga mengaburkan tujuan hukum responsif.
3.Kebutuhan Sosialisasi dan Pendidikan
Pendidikan dan sosialisasi prinsip-prinsip hukum responsif perlu ditingkatkan agar masyarakat dan aparat hukum dapat memahami dan menerapkan KUHP baru secara efektif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!