Fleksibilitas dalam sistem hukum dapat dimanfaatkan oleh oknum penegak hukum untuk kepentingan pribadi, sehingga mengaburkan tujuan hukum responsif.
3.Kebutuhan Sosialisasi dan Pendidikan
Pendidikan dan sosialisasi prinsip-prinsip hukum responsif perlu ditingkatkan agar masyarakat dan aparat hukum dapat memahami dan menerapkan KUHP baru secara efektif.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!