Mohon tunggu...
Amir Hudori
Amir Hudori Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Ilmu Hukum

amirhudori22

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Kuhp Baru Berdasarkan Perspektif Hukum Responsif Philippe Nonet dan Philip Selznick

7 Desember 2024   11:55 Diperbarui: 7 Desember 2024   12:06 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada tahun 2023, Indonesia mengimplementasikan perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana melalui pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pembaruan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga mencerminkan berbagai nilai filosofis yang lebih responsif terhadap perkembangan sosial dan perubahan zaman. Salah satu pendekatan yang relevan untuk memahami penerapan KUHP baru ini adalah teori hukum responsif yang dikembangkan oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick.

Hukum Responsif: Sebuah Pendekatan Teoretis

Hukum responsif merupakan pendekatan dalam teori hukum yang menekankan pentingnya hukum untuk merespons kebutuhan masyarakat secara adaptif dan sensitif terhadap konteks sosial. 

Nonet dan Selznick menyatakan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendalian yang kaku (repressive law), tetapi juga sebagai sarana yang dapat menciptakan keadilan sosial dengan menanggapi perkembangan masyarakat secara bijak. Mereka mengidentifikasi tiga jenis sistem hukum berdasarkan interaksi hukum dengan masyarakat:

1.Hukum Represif (Repressive Law): Hukum yang bersifat otoriter, dengan fokus pada penegakan norma menggunakan sanksi keras tanpa memperhatikan dinamika sosial.

2.Hukum Responsif (Responsive Law): Hukum yang dirancang untuk beradaptasi dengan perubahan sosial, didasarkan pada pertimbangan moral dan nilai-nilai kemanusiaan.

3.     Hukum Otonom (Autonomous Law): Hukum yang bertujuan untuk memperbaiki hubungan antara individu dan masyarakat melalui pendekatan holistik yang menekankan pemulihan. (Philippe Nonet, 2001)

Relevansi Hukum Responsif dalam Penerapan KUHP Baru

KUHP baru Indonesia mencerminkan prinsip hukum responsif dalam beberapa aspek berikut:

1.Penangguhan Hukuman dan Alternatif Pidana

KUHP yang baru menyediakan ruang yang lebih luas untuk penangguhan hukuman bagi pelaku yang tidak dianggap berbahaya serta menawarkan alternatif pidana seperti kerja sosial, rehabilitasi, atau denda. Langkah ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berfungsi menghukum, tetapi juga memperbaiki dan membantu pelaku kembali ke masyarakat.

2.Perlindungan Hak Asasi Manusia

KUHP baru memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan, seperti anak-anak, perempuan, dan individu dengan gangguan mental. Hal ini mencerminkan usaha untuk menanggapi perkembangan pemahaman masyarakat tentang hak asasi manusia secara lebih responsif.

3.Dekriminalisasi Tindakan Tertentu

KUHP baru mengurangi kriminalisasi terhadap beberapa tindakan, terutama yang berkaitan dengan kebebasan beragama dan kebebasan berpendapat, sebagai respons terhadap perubahan nilai-nilai sosial yang lebih mengutamakan kebebasan individu.

4.Pendekatan Restoratif dan Rehabilitatif

Pendekatan ini menekankan pemulihan hubungan sosial daripada sekadar memberikan hukuman. Hal ini selaras dengan prinsip hukum responsif yang melihat hukum sebagai alat untuk memperbaiki struktur sosial.

Kritik dan Tantangan dalam Penerapan KUHP Baru

Walaupun mengusung prinsip hukum responsif, penerapan KUHP baru tidak terlepas dari berbagai tantangan, seperti:

1.Konsistensi dalam Implementasi

Penerapan prinsip hukum responsif membutuhkan komitmen konsisten dari para penegak hukum. Namun, keterbatasan sumber daya dan ketidakmerataan pemahaman di kalangan aparat penegak hukum dapat menjadi kendala.

2.Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Fleksibilitas dalam sistem hukum dapat dimanfaatkan oleh oknum penegak hukum untuk kepentingan pribadi, sehingga mengaburkan tujuan hukum responsif.

3.Kebutuhan Sosialisasi dan Pendidikan

Pendidikan dan sosialisasi prinsip-prinsip hukum responsif perlu ditingkatkan agar masyarakat dan aparat hukum dapat memahami dan menerapkan KUHP baru secara efektif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun