Mohon tunggu...
Amir Hudori
Amir Hudori Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Ilmu Hukum

amirhudori22

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Kuhp Baru Berdasarkan Perspektif Hukum Responsif Philippe Nonet dan Philip Selznick

7 Desember 2024   11:55 Diperbarui: 7 Desember 2024   12:06 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2.Perlindungan Hak Asasi Manusia

KUHP baru memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan, seperti anak-anak, perempuan, dan individu dengan gangguan mental. Hal ini mencerminkan usaha untuk menanggapi perkembangan pemahaman masyarakat tentang hak asasi manusia secara lebih responsif.

3.Dekriminalisasi Tindakan Tertentu

KUHP baru mengurangi kriminalisasi terhadap beberapa tindakan, terutama yang berkaitan dengan kebebasan beragama dan kebebasan berpendapat, sebagai respons terhadap perubahan nilai-nilai sosial yang lebih mengutamakan kebebasan individu.

4.Pendekatan Restoratif dan Rehabilitatif

Pendekatan ini menekankan pemulihan hubungan sosial daripada sekadar memberikan hukuman. Hal ini selaras dengan prinsip hukum responsif yang melihat hukum sebagai alat untuk memperbaiki struktur sosial.

Kritik dan Tantangan dalam Penerapan KUHP Baru

Walaupun mengusung prinsip hukum responsif, penerapan KUHP baru tidak terlepas dari berbagai tantangan, seperti:

1.Konsistensi dalam Implementasi

Penerapan prinsip hukum responsif membutuhkan komitmen konsisten dari para penegak hukum. Namun, keterbatasan sumber daya dan ketidakmerataan pemahaman di kalangan aparat penegak hukum dapat menjadi kendala.

2.Potensi Penyalahgunaan Wewenang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun