2.Perlindungan Hak Asasi Manusia
KUHP baru memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan, seperti anak-anak, perempuan, dan individu dengan gangguan mental. Hal ini mencerminkan usaha untuk menanggapi perkembangan pemahaman masyarakat tentang hak asasi manusia secara lebih responsif.
3.Dekriminalisasi Tindakan Tertentu
KUHP baru mengurangi kriminalisasi terhadap beberapa tindakan, terutama yang berkaitan dengan kebebasan beragama dan kebebasan berpendapat, sebagai respons terhadap perubahan nilai-nilai sosial yang lebih mengutamakan kebebasan individu.
4.Pendekatan Restoratif dan Rehabilitatif
Pendekatan ini menekankan pemulihan hubungan sosial daripada sekadar memberikan hukuman. Hal ini selaras dengan prinsip hukum responsif yang melihat hukum sebagai alat untuk memperbaiki struktur sosial.
Kritik dan Tantangan dalam Penerapan KUHP Baru
Walaupun mengusung prinsip hukum responsif, penerapan KUHP baru tidak terlepas dari berbagai tantangan, seperti:
1.Konsistensi dalam Implementasi
Penerapan prinsip hukum responsif membutuhkan komitmen konsisten dari para penegak hukum. Namun, keterbatasan sumber daya dan ketidakmerataan pemahaman di kalangan aparat penegak hukum dapat menjadi kendala.
2.Potensi Penyalahgunaan Wewenang