Mohon tunggu...
Amin Wahyu Faozi
Amin Wahyu Faozi Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Otoritas Hakim Pengadilan Agama dalam Mempertimbangkan Kelayakan Suami untuk Berpoligami (Review Skripsi)

1 Juni 2024   22:04 Diperbarui: 1 Juni 2024   22:36 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan hal tersebut, dalam penilaiannya hakim menilai permohonan pemohon tidak memenuhi tujuan perkawinan sebagaimana Al-Quran surat An-Nur ayat 21 yaitu terwujudnya rumah tangga yang tentram dengan diliputi rasa kasih sayang, demikian pula yang dikehendaki oleh Pasal 1 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan tujuan perkawinan yaitu untuk membentuk keluarga yang bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sehingga hakim juga berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi unsur kumulatif sebagaimana pada pasal 5 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

Selain itu, aspek utama yang menjadi dasar dikabulkannya poligami adalah aspek dapat berlaku adil, karena jika seseorang tidak bisa berlaku adil maka diharamkan baginya untuk berpoligami sebagaimana disebutkan dalam QS. AnNisa ayat 129 dan kemudian diambil alih sebagai pendapat oleh majelis hakim yang berbunyi : "Dan kamu sekali-sekali tidak akan dapat berlaku adil diantara istriistri (mu), walaupunkamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung: dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." Adapun dalam Pasal 55 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam juga menyebutkan bahwa "syarat utama beristri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya".

Menurut penulis, dapat dilihat bahwa pemeriksaan berkaitan dengan pembuktian yang didalilkan pemohon dalam permohonannya di persidangan mempengaruhi majelis hakim Pengadilan Agama Klaten dalam menyelesaikan perkara permohonan izin poligami nomor 1442/Pdt.G/2021/PA.Kl. 

Secara garis besar pertimbangan hukum hakim yang kemudian menolak permohonan pemohon dipengaruhi oleh fakta-fakta di antaranya, majelis hakim menilai bahwa alasan pemohon mengajukan permohonan izin poligami bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan jika dihubungkan dengan fakta yang ditemukan di persidangan, dan majelis hakim berpendapat permohonan pemohon tidak memenuhi persyaratan alternatif atau fakultatif yang ditentukan oleh Undang-Undang yang berlaku. Sedangkan Penetapan Nomor 0614/Pdt.G/2022/PA.Klt. dan Penetapan

Nomor 1731/Pdt.G/2022/PA.Klt., dikabulkan oleh Hakim Pangadilan Agama Klaten Kelas 1B dengan Pengakuan Termohon bersedia dimadu karena ia merasa sudah tidak bisa melayani sang suami karena penyakit yang dideritanya dan termohon juga merasa sudah tidak bisa lagi menjalankan kewajiban layaknya seorang istri pada umumnya. Istri pemohon selaku termohon dalam keterangannya mengaku tidak keberatan jika pemohon menikah lagi dengan perempuan tersebut, calon istri kedua pemohon dalam hal ini juga mengaku tidak keberatan apabila dimadu oleh pemohon.

Karena hal tersebut, pemohon mengajukan permohonan yang intinya memohon kepada majelis Hakim Pengadilan Agama Klaten Kelas1B agar permohonan Pemohon dikabulkan untuk berpoligami dengan istri barunya atas nama Anita Dyah Kusumawati dan Pemohon mampu memenuhi kebutuhan hidup isteri-isteri Pemohon beserta anak-anaknya, dengan penghasilan setiap bulan rata-rata sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta) Untuk mewujudkan keinginannya, Pemohon mengajukan permohonannya ke Pengadilan Agama Klaten Kelas 1B. Permohonan tersebut diperiksa dan diputus kabul pada hari Selasa, tanggal 26 April 2022.

Adapun Pertimbangan Hukum yang digunakan hakim majelis adalah: Menimbang, bahwa dalam perkara ini alasan Pemohon mengajukan ijin poligami adalah karena Termohon sudah tidak mampu lagi melayani Pemohon, karena sakit gula yang dideritanya sejak tahun 2012 sehingga Termohon tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri, dan di persidangan telah ditemukan fakta bahwa Termohon sebagai istri Pemohon saat ini dalam keadaan sakit dan sudah tidak sanggup melayani Pemohon lahir dan batin. 

Menimbang, bahwa jika alasan Pemohon untuk berpoligami tersebut dihubungkan dengan fakta yang ditemukan di persidangan dan maksud ketentuan perundang-undangan, Majelis berpendapat permohonan Pemohon telah memenuhi persyaratan alternatif/fakultatif dan kumulatif yang ditentukan oleh undang-undang yang berlaku. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan izin poligami Pemohon harus dikabulkan.

Kesimpulannya yaitu dalam hal ini jika sudah mempertimbangkan fakta -- fakta maka hakim boleh mengabulkan izin poligami dengan berbagai pertimbangan seperti Pertimbangan tersebut ada yang berupa pertimbangan hukum dalam aturan perundang-undangan, pertimbangan hukum yang bersumber pada hukum Islam, serta pertimbangan sosial. 

Di antara pertimbangan hukum berupa pertimbangan yuridis berupa pertimbangan yang berasal dari peraturan perundang-undangan, dan pertimbangan syar'i yang dikemukakan oleh hakim. Selain berupa pertimbangan yuridis, hakim dalam memutus perkara permohonan izin poligami juga memperhatikan pertimbangan non yuridis berupa pertimbangan sosiologis. Pertimbangan sosiologis merupakan pertimbangan di luar fakta-fakta hukum persidangan maupun di luar ketentuan hukum.

d. Rencana skripsi yang ditulis beserta argumentasinya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun