Mohon tunggu...
Amin Wahyu Faozi
Amin Wahyu Faozi Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Otoritas Hakim Pengadilan Agama dalam Mempertimbangkan Kelayakan Suami untuk Berpoligami (Review Skripsi)

1 Juni 2024   22:04 Diperbarui: 1 Juni 2024   22:36 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam penerapan hukum, hakim harus berhati-hati dalam menentukan pasal peraturan perundang- undangan, termasuk cara penulisannya. Seorang hakim dalam memberikan pertimbanganya harus benar-benar mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung, mulai dari gugatan, jawaban (konvensi), adanya rekonvensi, duplik, replik, rereplik dan reduplik, kesimpulan yang dihubungkan dengan alat bukti yang memenuhi syarat formil dan materil yang mencapai batas minimal pembuktian yang nantinya akan dituangkan dalam amar putusan.

PERKARA IZIN POLIGAMI DAN DESKRIPSI PUTUSAN IZIN POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA KLATEN KELAS 1B TAHUN 2022

A. Rekapitulasi Perkara Tahun 2022

Berdasarkan data yang diperoleh dari Pengadilan Agama Klaten Kelas 1B, dalam laporan perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama Klaten Kelas 1B terdapat 83 perkara sisa tahun 2021 dan perkara yang diterima tahun 2022 berjumlah 2.654 perkara, dengan jumlah perkara tahun 2022 mencapai 2.737 perkara, dan perkara yang diputus tahun 2022 berjumlah 2.685 perkara dengan sisa perkara yang belum diputus tahun 2022 sebanyak 52 perkara .

Dari 2.685 perkara yang di putus tahun 2022 oleh Pengadilan Agama Klaten Kelas 1B yang menjadi fokus peniliti adalah perkara permohonan izin poligami, berdasarkan data yang diperoleh pada tahun 2022 di Pengadilan Agama Klaten Kelas 1B, terdapat 9 perkara permohonan izin poligami dan yang diputus 7 perkara, tersisa sebanyak 2 permohonan izin poligami yang belum diputus sampai akhir tahun 2022. Diantara 10 perkara permohonan izin poligami adalah Nomor 0614/Pdt.G/2022/PA.Klt, dengan amar penetapan dikabulkan oleh Hakim dan Penetapan Nomor 1304/Pdt.G/2022/PA.Klt, dengan amar penepatandikabulkan oleh hakim, serta Penetapan Nomor 1442/Pdt.G/2022/PA, dengan amar penetapan ditolak oleh hakim Pengadilan Agama Klaten Kelas 1B tahun 2022.

B. Deskripsi Putusan Izin Poligami di Pengadilan Agama Klaten Kelas 1B

Tahun 2022 1. Penetapan Nomor 1422/Pdt.G/2021/PA.Klt Penetapan ini merupakan penetapan atas perkara permohonan izin poligami yang mana Pemohon dan Termohon adalah pasangan istri yang telah melakukan perkawinan sah yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Propinsi Jawa Timur dengan Kutipan Akta Nikah Nomor 112/112/IV/1999 tertanggal 12 April 1999. Setelah pernikahan Pemohon dan Termohon bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Klaten, dan dari perkawinannya telah dikaruniai 4 (empat) orang anak. Pemohon menghadap majelis hakim Pengadilan Agama Klaten Kelas 1B dengan permohonan yang intinya ingin menikah lagi (poligami) dengan seorang perempuan bernama Monika Ayu Habsari dengan alasan Pemohon dengan calon istri kedua Pemohon sudah saling mengenal sejak Tahun 2008 dan kemudian saling mencintai dan merasa khawatir jika tidak segera menikah maka akan terjadi perbuatan yang melanggar norma agama. Selain itu Pemohon mempunyai nafsu seksualitas yang sangat tinggi, namun Termohon sudah tidak mampu lagi melayani Pemohon, sehingga Termohon tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri. Guna memenuhi kepentingan Pemohon, dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama Klaten Kelas 1B, memohon agar permohonan Pemohon dikabulkan untuk berpoligami dengan istri barunya atas nama Monika Ayu Habsari, Pemohon sanggup berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak Pemohon dan Pemohon mampu memenuhi kebutuhan hidup istri-istri Pemohon beserta anak-anak, karena Pemohon bekerja sebagai wirausaha dibidang pertanian dan mempunyai penghasilan minimal Rp. 15.000.000,- ( Lima Belas Juta Rupiah) setiap bulannya. Akan tetapi, bukannya permohonan tersebut dikabulkan namun penolakan dari Hakim Pengadilan Agama Klaten Kelas 1B pada hari Selasa, tanggal 04 Januari 2022 dengan Pertimbangan Hukum antara lain: Menimbang, bahwa jika alasan Pemohon untuk berpoligami tersebut dihubungkan dengan fakta yang ditemukan di persidangan dan maksud ketentuan perundang-undangan, Majelis berpendapat permohonan Pemohon tidak memenuhi persyaratan alternatif/fakultatif yang ditentukan oleh Undang-Undang yang berlaku. Menimbang, bahwa terhadap persyaratan komulatif Pemohon juga tidak dapat membuktikan dalil permohonannya, karena terbukti dalam persidangan Termohon menolak dan tidak rela Pemohon berpoligami, hal mana Pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan pertama dari persyaratan komulatif yaitu adanya izin dari istri.

Menimbang, Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa di depan persidangan Pemohon mengakui sepenuhnya secara sadar telah melaksanakan pernikahan sirri dengan calon isterinya tersebut yang bernama Monika Ayu Hapsari, Maka perbuatan Pemohon sudah menikah siri terhadap calon istri Pemohon tersebut adalah nyata sebuah pelanggaran terhadap peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Menimbang, bahwa dalam persidangan, Termohon telah dapat membuktikan masih sehat baik jasmani (fisik) dan ruhani (psikis), dan masih dapat melayani Pemohon dengan baik, telah dikaruniai 4 (empat) orang anak dan anak paling kecil masih berusia 8 (delapan) bulan. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka permohonan Pemohon a quo sepanjang permohonan izin poligami tidak cukup beralasan dan melawan hukum, oleh karena itu permohonan izin poligami Pemohon dinyatakan ditolak. Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon tidak memenuhi persyaratan alternatif/faultatif dan dan tidak pula memenuhi persyaratan komulatif sehingga permohonan ijin poligami Pemohon ditolak oleh Majelis Hakim, maka Majelis berpendapat tidak perlu lagi untuk memeriksa penetapan harta bersama yang dimiliki oleh Pemohon dan Termohon dengan demikian bukti surat P.6 sampai dengan P.15 tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan sehingga dikesampingkan.

2. Penetapan Nomor 0614/Pdt.G/2022/PA.Klt

Penetapan ini merupakan penetapan atas perkara permohonan izin poligami yang mana Pemohon dan Termohon adalah pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan sah yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten dengan Kutipan Akta Nikah Nomor 559/56/XI/2005 tanggal 20 Nopember 2005.Permohonan ini diajukan oleh Pemohon yang beralamat tinggal di Kabupaten Klaten dan dari perkawinannya telah dikaruniai 2 (dua) orang anak. Pemohon dalam perkara ini mengajukan permohonan izin poligami yang dimana pada tanggal 14 Maret 2022 dengan register perkara Nomor 0614/Pdt.G/2022/PA.Klt, telah mengajukan permohonan izin poligami di Pengadilan Agama kelas 1B Pemohon menghadap majelis hakim Pengadilan Agama Klaten Kelas 1B dengan permohonan yang intinya ingin menikah lagi (poligami) dengan seorang perempuan bernama Anita Dyah Kusumawati dengan alasan bahwa sejak tahun 2012 Termohon diketahui menderita sakit gula, dan puncaknya sejak tahun 2017 Termohon tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri karena Termohon menderita sakit gula tinggi, sehingga Pemohon sangat khawatir akan melakukan perbuatan yang dilarang oleh norma agama apabila Pemohon tidak melakukan poligami.

Seperti persoalan yang terjadi di Pengadilan Agama Klaten mengenai perkara permohonan izin poligami, antara lain: Ditolaknya Penetapan Nomor 1442/Pdt.G/2021/PA.Klt., dalam pertimbangannya hakim mendasarkan dasar pertimbangan hukumnya pada ketentuan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pasal 4 ayat 2 Undang-Undang No 1 Tahun 1974, bab VIII Pasal 40- 44 Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975 dan Bab IX Kompilasi Hukum Islam disebutkan ketentuan mengenai poligami, bahwa pengadilan hanya memberikan izin poligami apabila memenuhi syarat-syarat diantaranya sebagai berikut: "istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan yang tidak bisa disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan". Dalam persidangan, hakim memperhatikan faktor keterpaksaan dari termohon yang mengizinkan pemohon untuk poligami karena adanya ancaman dari pihak pemohon.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun