Mohon tunggu...
Amin Wahyu Faozi
Amin Wahyu Faozi Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Otoritas Hakim Pengadilan Agama dalam Mempertimbangkan Kelayakan Suami untuk Berpoligami (Review Skripsi)

1 Juni 2024   22:04 Diperbarui: 1 Juni 2024   22:36 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hal ini berkaitan dengan pendapat yang mengatakan bahwa apa yang telah diatur di dalam hukum harus ditaati dan menjadi putusan Pengadilan. Mempertimbangkan dan menerapkan asas kepastian hukum cenderung lebih mudah karena tinggal hanya memasukan isi dari ketentuan peraturan perundang-undangan ke dalam putusan hakim, sedangkan keadilan hukum dan kemanfaan tidak cukup hanya melihat dari aspek yuridis normatifnya saja, melainkan harus terpenuhi yang lainya, yaitu filosofis dan sosiologisnya.

b. Aspek Filosofis

 Aspek Filosofis, merupakan aspek yang berintikan kepada kebenaran dan keadilan yang merupakan salah satu tujuan dari hukum, selain kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Seorang hakim yang merupakan salah satu unsur di dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman dituntut agar mempunyai integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional dan berpengalaman di bidang hukum, agar dapat memberikan atau memenuhi asas kepastian hukum dari setiap produk putusan yang dikeluarkan oleh hakim. 

Asas kepastian hukum semata lebih membuka peluang untuk tidak membuat putusan semau-maunya hakim dengan alasan yuridis formal semata. Artinya keadilan hukum tidak hanya bertumpu pada apa yang telah dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat heteronom saja, akan tetapi keadilan yang ada dalam masyarakat adalah keadilan yang berbasis pada kehidupan nyata dan bersifat otonom. 

Secara formal hakim juga tidak disalahkan apabila memutus suatu perkara yang dihadapkan kepadanya hanya berdasarkan hukum tertulis (keadilan hukum), akan tetapi hakim akan dinilai sebagai seorang hakim yang buta mata hatinya dari sisi integritas dan kapabilitasnya dipertanyakan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatakan bahwa hakim sebagaimana dalam pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan bahwa "Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat" artinya hakim dalam memutuskan suatu perkara tidak hanya berdasarkan aspek yuridis normatifnya saja akan tetapi aspek filosofis dan sosiologis juga perlu dipertimbangkan, yakni hakim harus memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat.

c. Aspek Sosiologis

Aspek Sosiologis, memuat pertimbangan berdasarkan tata nilai budaya yang hidup dimasyarakat. Dalam penerapannya aspek filosofis dan sosiologis hakim harus mampu mengikuti perkembangan nilai- nilai yang hidup di dalam masyarakat. 

Aspek sosiologis sangat penting diperhatikan agar dalam putusannya benar-benar sesuai dengan prinsipprinsip hukum dalam mewujudkan rasa keadilan masyarakat. Aspek sosiologis dalam pertimbangan putusan hakim sangat penting, agar putusan yang dihasilkan adalah putusan memenuhi rasa keadilan hukum, kepastian hukum dan kemanfaatan, bagi para pihak yang berperkara. 

Manakala salah satu dari ketiga unsur tersebut terabaikan, bukan berarti putusan itu salah, tetapi dirasakan kurang sempurna, karena tidak memenuhi unsur unsur yang lengkap dalam putusanya. Terpenuhinya ketiga aspek tersebut di atas, yakni aspek yuridis normatif, filosofis dan sosiologis, merupakan upaya penegakan hukum yang bernilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan sehingga dapat diterima oleh semua pihak yang berperkara serta masyarakat secara umum.

4. Fakta yang Terungkap Selama Persidangan

Hakim dalam memutuskan perkara yang terpenting adalah kesimpulan hukum atas fakta yang terungkap selama masa persidangan berlangsung. Fakta adalah kenyataan yang terungkap tentang duduknya perkara yang sebenarnya di dalam persidangan. Fakta dari segi bentuknya ada dua, yaitu : 1) Fakta Biasa, yaitu fakta yang belum diuji dengan alat bukti. 2) Fakta Hukum, yaitu fakta yang telah diuji dengan alat bukti Dalam persidangan, setelah menemukan fakta fakta yang ada, maka akan diuji dengan alat bukti (melalui pembuktian), sehingga menghasilkan fakta hukum, dan berdasarkan hal tersebut hakim mempertimbangkan hukumnya berdasarkan doktrin, yurisprudensi, setelah itu menentukan peraturan mana yang akan ditetapkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun