Karena saya suka pembahasan mengenai poligami dari sisi agama maupun sosial.
Karena saya ingin menjelaskan pandangan poligami kepada khalayak umum tentang poligami.
Karena saya berencana akan meneliti tentang perkawinan lebih dari 1 istri (poligami) di daerah tempat kelahiran saya,
Menurut saya poligami di zaman modern ini masih menjadi polemik yang bagus untuk dijadikan pembahasan dalam karya ilmiah.
Skripsi yang direview membahas juga pandangan hakim di Pengadilan Agama yang penting untuk dicermati dengan baik.
c. Pembahasan hasil review :
   Pertama membahas mengenai Teori Pertimbangan Hakim.
   Teori Pertimbangan Hakim
  1. Pengertian Pertimbangan Hakim
Pertimbangan hakim adalah suatu tahapan dimana majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung. Pertimbangan hakim merupakan salah satu aspek terpenting dalam menentukan terwujudnya nilai dari suatu putusan hakim yang mengandung keadilan dan mengandung kepastian hukum, disamping itu juga mengandung manfaat bagi para pihak yang bersangkutan sehingga pertimbangan hakim ini harus disikapi dengan teliti, baik, dan cermat.Â
Apabila pertimbangan hakim tidak teliti, baik, dan cermat maka putusan hakim yang berasal dari pertimbangan hakim tersebut akan dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung. Pada hakikatnya, pertimbangan hakim sebaiknya juga memuat tentang hal-hal sebagai berikut: Pokok persoalan dan hal-hal yang diakui atau dalil-dalil yang tidak disangkal.