Mohon tunggu...
Amin Wahyu Faozi
Amin Wahyu Faozi Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Otoritas Hakim Pengadilan Agama dalam Mempertimbangkan Kelayakan Suami untuk Berpoligami (Review Skripsi)

1 Juni 2024   22:04 Diperbarui: 1 Juni 2024   22:36 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Karena saya suka pembahasan mengenai poligami dari sisi agama maupun sosial.

Karena saya ingin menjelaskan pandangan poligami kepada khalayak umum tentang poligami.

Karena saya berencana akan meneliti tentang perkawinan lebih dari 1 istri (poligami) di daerah tempat kelahiran saya,

Menurut saya poligami di zaman modern ini masih menjadi polemik yang bagus untuk dijadikan pembahasan dalam karya ilmiah.

Skripsi yang direview membahas juga pandangan hakim di Pengadilan Agama yang penting untuk dicermati dengan baik.

c. Pembahasan hasil review :

     Pertama membahas mengenai Teori Pertimbangan Hakim.

     Teori Pertimbangan Hakim

    1. Pengertian Pertimbangan Hakim

Pertimbangan hakim adalah suatu tahapan dimana majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung. Pertimbangan hakim merupakan salah satu aspek terpenting dalam menentukan terwujudnya nilai dari suatu putusan hakim yang mengandung keadilan dan mengandung kepastian hukum, disamping itu juga mengandung manfaat bagi para pihak yang bersangkutan sehingga pertimbangan hakim ini harus disikapi dengan teliti, baik, dan cermat. 

Apabila pertimbangan hakim tidak teliti, baik, dan cermat maka putusan hakim yang berasal dari pertimbangan hakim tersebut akan dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung. Pada hakikatnya, pertimbangan hakim sebaiknya juga memuat tentang hal-hal sebagai berikut: Pokok persoalan dan hal-hal yang diakui atau dalil-dalil yang tidak disangkal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun