Nama : Amin Wahyu Faozi
NIM : 222121026
Kelas : HKI 4A
Matkul : HPII (Pak Juli Janto)
a. Pendahuluan :
Mengenai skripsi yang direview ini yaitu karena studi kasusnya tidak terlalu lama kebelakang, soalnya pembahasan dalam penelitian di skripsi ini di tahun 2022. Menurut saya dalam penelitian dari skripsi ini cukup memaparkan tentang alasan diperbolehkannya poligami oleh hakim di Pengandilan Agama, yang dikaji dalam ini ialah pertimbangan alasan hakim untuk mengijinkan kepada suami untuk melakukan praktik poligami dewasa ini. Banyak faktor yang mempengaruhi pertimbangan hakim maka dari itu dalam skripsi ini dijelaskan mengenai alasan -- alasan ditolaknya poligami maupun diterimanya permohonan poligami di Pengadilan Agama.
Judul Skripsi :
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENENTUAN KELAYAKAN SUAMI UNTUK BERPOLIGAMI (Studi Kasus di Pengadilan Agama Klaten 1B Tahun 2022)
Skripsi karya :
Dwi Wahyu Saputra, Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam di UIN Raden Mas Said Surakarta Tahun 2019
b. Alasan memilih skripsi untuk direview: