Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... Dosen - bidang Ekonomi

Dosen dan Pengamat Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Model Sedekah Dengan Memberdayakan Pelaku Aktivitas Ekonomi

25 Januari 2025   14:12 Diperbarui: 25 Januari 2025   14:12 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

 

Melebihi bayaran.

Kemudian, sedekah bentuk lain, bisa kita lakukan dengan membayar "melebihkan". Artinya , bila kita melakukan transaksi apa saja, pada sat kita akan membayar kita melebihkan pembayaran dari pembayaran normal yang harus kita bayarkan.

Contoh, pada saat kita menggunakan jasa "tukang becak", setelah kita bertanya berapa ongkos naik becak ke suatu tempat yang kita tuju, katakanlah tukang becak menetapkan tarif Rp. 10.000,-. Pada saat kita sampai pada suatu tujuan, kita membayar atau mengeluarkan uang untuk jasanya sebesar Rp. 20.000,-. Ini pun sudah sedekah, yang barang kali bagi tukang becak uang sebesar itu sangat berarti sekali.

Pengalaman saya, pada saat menggunakan jasa go car (taxi online), ongkos yang tertera pada aplikasi untuk mengantar saya pada suatu tempat yang  sebesar Rp. 83.700,-, maaf sekedar menggugah, saya berikan atau saya bayar Rp. 100.000,-, sehingga taxi online tersebut sangat berterima kasih sekali.

Ini bukti bahwa kita sudah ber-sedekah, dengan kita melakukan perbuatan baik dengan nilai yang tidak seberapa atau nilai relatif kecil, tetapi bermanfaat sekali bagi orang lain yang kita berikan tersebut.

Bisa juga melebihkan "bayaran"  kita lakukan pada saat kita bertransaksi dalam bentuk lain, membeli ini dan itu dan seterusnya.

 

 

 

Menanggung  PPh Pekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun