Kemudian, bagi pekerja yang mempekerjakan karyawan atau buruh, selayaknyalah memberikan gaji/upah sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah digariskan, kalaupun belum dapat, komunikasikan kepada pekerja, agar terjalin hubungan industrial Pancasila antara pemberi kerja dan pekerja. Untuk itu, agar pemberi kerja atau pelaku bisnis dapat membayar sesuai UMP tersebut, mereka juga harus dibantu dan tidak dibebani ini dan itu.
Terakhir yang tidak kalah pentingnya adalah bagiamana mendorong masyarakat miskin agar bisa mandiri. Agar tercipta kesadaran dikalangan mereka, sehingga mereka sekuat tenaga mau merubah nasib dengan kerja keras. Dengan demikian, mereka akan memperoleh pendapatan/penghasilan yang akan membawah mereka keluar dari lingkaran kemiskinan. Semoaga!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H