Keempat, pasar yang memang sudah disedikan oleh pemerintah yang maish terlihat kosong tersebut, hendaknya ada kebijakan yang memihak kepada pelaku bisnis kecil-kecilan tersebut, dengan jalan "digratiskan" terlebih dahulu untuk satu sampai dua tahun, kemudian seiiring dengan perkembangan bisnis mereka, maka pada suatu saat baru dipungut bayaran ataus sewa.
Terakhir yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana mengakomodasi pelaku pelaku bisnis skala kecil ini untuk tetap dapat melakoni bisnisnya, tanpa terkendala dengan tempat berjualan, perlu dipahami bahwa mereka butuh hidup, butuh makan, butuh menghidupi keluarganya, sementara aktivitas yang demikianlah yang baru dapat mereka lakoni. Tidak ada salahnya kalau pelaku bisnis kecil-kecilan yang menggelar barang dagangannya secara tidak resmi atau liar tersebut diakomodasi. Selamat Berjuang!!!!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H