Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... Dosen - bidang Ekonomi

Dosen dan Pengamat Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Artikel Utama

Pelaku Bisnis Melakukan Kegiatan Bisnis Secara Tidak Resmi Sebaiknya Diakomodasi!

1 Juni 2024   13:58 Diperbarui: 1 Juni 2024   19:49 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Singkat cerita, kiri kanan jalan raya tersebut sudah dipenuhi pelaku bisnis yang menggelar barang dagangannya. Ditambah lagi ada pihak yang memediasi menyediakan tempat (petak) untuk disewa, maka ramailah pelaku bisnis di lokasi kiri kanan jalan raya tersebut.

Dari fenomena ini, kita akan kesulitan untuk menertibkannya, karena di lokasi tersebut sudah secara permanen dibuat mereka tempat berjualan, ada yang berjualan makanan, buah, sayur dan dilengkapi pula oleh unit bisnis lain, barber shop, service motor, cucian motor dan sebagainya.

Kontribusi Nyata Mereka.

Bila dihubungkan dengan jumlah pengangguran yang terus bertambah dan mengingat negeri ini masih membuthkan banyak pelaku bisnis baru, maka keberadaan mereka memang sangat diharapkan, walaupun mereka melakukan bisnis dengan cara tidak resmi  atau liar dan akan mengganggu ketertiban umum, kenyamanan di sekitar lokasi serta akan menilbulkan ekses lain, seperti akan terjadi kemacetan dijalan yang mana ruas kiri kanan jalan dibuat mereka tempat menggelar barang dagangannya tersebut.

Kita tahu bahwa mereka menjalankan aktivitas bisnis tersebut, dalam rangka untuk memperoleh penghasilan demi memenuhi kebutuhan diri mereka sendiri, dan keluarga. Sebenarnya dengan mereka melakoni bisnis tersebut, tidak hanya mereka akan memperoleh penghasilan, tetapi mereka sudah dapat menciptakan kondisi kondusif, karena mereka tidak sempat lagi "ngerumpi" disibukkan oleh aktivitas bisnis dan memberi kontribusi bagi perekonomian negeri ini.

Tidak sedikit, dari kalangan mereka dengan melakoni bisnis tersebut, mereka dapat meneruskan pendidikan anak, dapat membeli aset (kendaraan) untuk mobilitas aktivitas bisnis mereka, dan dapat menekan jumlah pengangguran yang terus bertambah. Walaupun, terkadang mereka juga menderita "kerugian" pada saat bisnis nya kurang beruntung.

Perlu Perhatian.

Menurut hemat saya, ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Pertama, karena pelaku bisnis tidak resmi atau liar tersebut sudah terlanjur dilakukan, sarana/tempat mereka menggelar barang dagangan sudah mereka permanenkan, dan untuk menata kembali dan atau menggeser/memindahkan mereka tidak mudah, maka yang perlu dilakukan adalah mengakomodasi dan atau melakukan penataan, bila perlu formalkan saja, kirim petugas pemerintahan atau tugasi beberapa orang petugas pemerintahan secara formal untuk mengatur jalannya bisnis dilokasi tersebut.

Kedua, jika ada indikasi suatu tempat atau lokasi tersebut akan dijadikan mereka tempat mengelar barang dagangnnya, sebelum terlanjur ramai dan banyak pelaku bisnis yang akan ikut meramaikan lokasi/tempat di sana, maka secepatnya di cegah, dengan jalan meminta mereka pindah ke lokasi yang sudah disediakan.

Ketiga, perlu ada lokasi khusus yang memang disediakan pemerintah untuk mereka menggelar barang dagangannya. Misalnya pemerintah menyewa atau membeli tanah masyarakat dilokasi pemukiman, sekitar satu atau dua kavling, untuk dijasikan tempat mereka berjualan, mereka tidak perlu meneywa (di-gratis-kan), hanya perlu pengaturan oleh petugas saja.

Di dekat pemukinan saya ada salah satu warga yang menyewakan petak yang ia buat dengan memanfaatkan tanahnya yang kosong tersebut untuk dijadikan pasar pagi, namun karena "harus disewa", tempat tersebut hanya ditempati satu-dua pelaku bisnis saja, sehingga lokasi tersebut sepi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun