Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... Dosen - bidang Ekonomi

Fakultas Ekonomi dan.Bisnis Universitas Muhamadiyah Palembang

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Artikel Utama

Pelaku Bisnis Melakukan Kegiatan Bisnis Secara Tidak Resmi Sebaiknya Diakomodasi!

1 Juni 2024   13:58 Diperbarui: 1 Juni 2024   19:49 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pusat Kue Subuh Depok di area depan lobi utama Depok Town Square (Detos), Jalan Margonda, Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (2/3/2024).(KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)

Keempat, pasar yang memang sudah disedikan oleh pemerintah yang maish terlihat kosong tersebut, hendaknya ada kebijakan yang memihak kepada pelaku bisnis kecil-kecilan tersebut, dengan jalan "digratiskan" terlebih dahulu untuk satu sampai dua tahun, kemudian seiiring dengan perkembangan bisnis mereka, maka pada suatu saat baru dipungut bayaran ataus sewa.

Terakhir yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana mengakomodasi pelaku pelaku bisnis skala kecil ini untuk tetap dapat melakoni bisnisnya, tanpa terkendala dengan tempat berjualan, perlu dipahami bahwa mereka butuh hidup, butuh makan, butuh menghidupi keluarganya, sementara aktivitas yang demikianlah yang baru dapat mereka lakoni. Tidak ada salahnya kalau pelaku bisnis kecil-kecilan yang menggelar barang dagangannya secara tidak resmi atau liar tersebut diakomodasi. Selamat Berjuang!!!!!


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun